Jokowi: Izin Cuti dari Presiden Akan Diberikan Besok

Tuesday 13 May 2014, 3 : 03 pm
by
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo

JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) langsung menggelar jumpa pers seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/5) siang.

Jokowi mengaku pertemuannya dengan Presiden SBY untuk menyampaikan permohonan cutinya terkait posisinya sebagai salah satu calon presiden (Capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang.

“Jadi tadi saya mengajukan permohonan ijin kepada Presiden mengenai pencalonan saya sebagai Capres, dan Presiden tadi juga langsung menyampaikan bahwa izin akan diberikan besok,” kata Jokowi.

Calon Presiden yang diusung PDI Perjuangan itu menilai, apa yang dilakukan Presiden SBY itu sudah sangat cepat. “Saya kira ini sangat cepat sekali beliau berikan izinnya,” tekan Jokowi.

Mengenai kapan dia mau cuti, Jokowi buru-buru menegaskan, izin cuti bisa mulai besok atau mulai hari Jumat sampai selesai.

Selanjutnya, kata Jokowi, tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. “Pemerintahan DKI Jakarta diserahkan kepada wagub,” tegasnya.

Menurut Jokowi, saat bertemu dirinya, Presiden SBY mengaku terkesan dengan keamanan yang telah terjamin. Selain itu, Presiden berpesan agar dalam kampanye menjaga etik dalam berkampanye dan berpolitik.

Turut mendampingi Presiden SBY saat menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yaitu Mendagri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi dan Seskab Dipo Alam.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran calon presiden untuk Pilpres 2014 akan dilaksanakan mulai 18 – 20 Mei 2014, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib dihadiri bakal pasangan calon, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan, serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Seluruh Daerah Diminta Terapkan ‘One Stop Service’

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para gubernur untuk mendorong terciptanya

ALDO Berharap Awal Tahun Ini Bisa Uji Coba Mesin Produksi Recycled Brown Paper

JAKARTA-PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) berharap pada awal tahun ini