Jokowi: Kalau Freeport Sulit Diajak Berunding, Pemerintah Akan Bersikap

Friday 24 Feb 2017, 8 : 01 am
by
Presiden Joko Widodo

JAKARTA-Pemerintah Indonesia terus mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan PT Freeport Indonesia paska keputusan mengubah status dari pemegang kontrak karya menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Namun demikian, sikap tegas akan ditempuh pemerintah jika perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.(AS) ini sulit diajak berunding.

Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana PT. Freeport Indonesia yang bersikukuh melaksanakan kontrak karya dan akan membawa kasus tersebut ke Arbitrase. “Pemerintah  ingin ini dicarikan solusi menang-menang, dicarikan solusi yang win-win. Kita ingin itu, karena itu urusan bisnis, jadi oleh sebab itu saya serahkan kepada Menteri,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meluncurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Gedung Olahraga Popki, Cibubur, Jakarta, Kamis (23/2).

Namun Presiden menegaskan, kalau memang Freeport sulit diajak musyawarah dan berunding, maka pemerintah akan bersikap.

Tidak diperpanjang maksudnya, Pak? “Ya, nanti dilihat. Ini kan masih menteri, masih berproses, berunding dengan Freeport. Intinya itu saja. Intinya kalau memang sulit diajak musyawarah, dan sulit diajak berunding, saya akan bersikap. Tapi sekarang ini, biarlah menteri dulu,” imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sikap Freeport yang menolak tawaran pemerintah dan mengancam menggugat ke arbitrase internasional merugikan dirinya sendiri.  “Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti, harga sahamnya akan jatuh,” kata Sri.

Hingga saat ini Freeport tak bisa mengekspor hasil tambangnya lantaran belum menerima rekomendasi ekspor. Pemerintah hanya bersedia menerbitkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga jika Freeport mau mengubah status menjadi pemegang IUPK.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah memberikan izin kepada PT. Freeport untuk menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang. Namun PT Freeport Indonesia bersikukuh pada Kontrak Karya, dan akan mengajukan masalah ini ke Arbitrase Internasional.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menperin Ajak Pengusaha Belgia Investasi di Sektor Industri

JAKARTA-Menteri Perindustrian Saleh Husin mengajak sejumlah pengusaha Belgia untuk berani

Arab Saudi dan Rusia Kurangi Produksi, Harga Minyak Terus Naik

JAKARTA-Harga minyak mentah dunia melanjutkan penguatan pada penutupan perdagangan Jumat (4/8/2023)