Jokowi: RUU Pemilu Hindari Pasal Multitafsir

Tuesday 13 Sep 2016, 8 : 42 pm
by
Presiden Joko Widodo

JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta agar rumusan dalam pasal-pasal Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)  tidak terperangkap pada kepentingan politik jangka pendek. Karena itu, harus dipastikan bahwa UU Pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan dengan demokratis, jujur dan adil. “Jadi. pasal-pasal dalam RUU itu harus lebih jelas dan tidak multitafsir sehingga tidak menyulitkan penyelenggara pemilu dalam menjalankannya,” tegas Presiden Jokowi saat  memimpin rapat terbatas yang membahas tentang RUU Pemilu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/9).

Dalam pengantarnya Presiden mengemukakan, sejak masa reformasi, undang-undang tentang pemilu baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden (Pilpres) sudah dirombak beberapa kali. Bahkan setiap menjelang pemilu pasti ada perubahan undang-undang pemilu.  Namun diakui Presiden, jika perubahan undang-undang pemilu merupakan sebuah keniscayaan sejalan dengan adanya dinamika sistem ketatanegaraan. Hal ini juga merupakan  bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Presiden berharap agar kerangka regulasi baru tentang pemilu harus menyesuaikan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 yang memutuskan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan presiden- wakil presiden tahun 2019, akan dilaksanakan secara bersamaan.

Untuk itu, Presiden meminta agar substansi RUU  Pemilu yang diusulkan pemerintah harus betul-betul menyederhanakan dan menyelaraskan dengan putusan MK. “Jadi, harus menyelaraskan dengan tiga  UU yang sebelumnya terpisah, yaitu  UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.

Presiden Jokowi juga menekankan agar semangat dari pembentukan UU Pemilu yang baru ini, bukan hanya semata-mata menindaklanjuti putusan MK, melainkan juga melakukan penyempurnaan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman praktek pemilu-pemilu sebelumnya, baik dari segi teknis penyelenggaraan, tahapan pemilu, tata kelola penyelenggaraan pemilu, sampai dengan pencegahan praktik politik uang. “Sehingga dengan langkah-langkah penyempurnaan ini, praktik demokrasi pada pemilu yang akan datang akan semakin berkualitas dan semakin baik,” tutur Presiden Jokowi.

“Pemilu juga bisa menjadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel, serta memperkuat sistem presidensialisme,” tegasnya.

Sementara itu, terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, sistem pencalonan presiden dan wakil presiden, penataan daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi, Presiden mengingatkan harus betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. “Saya  juga minta diperhatikan agar dalam pembentukan  UU Pemilu yang baru ini,  tidak terperangkap pada kepentingan politik jangka pendek,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lombok Terpilih sebagai Destinasi Wisata Halal Terbaik di Indonesia

JAKARTA-Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali terpilih sebagai destinasi wisata

Amien Rais Mau Barter Kasus Korupsi Dengan Ratna Sarumpaet?

Oleh: Petrus Salestinus Hari ini, Rabu tanggal 10 Oktober 2018,