Juli 2016, RTGS Tak Lagi Rp500 juta

Tuesday 7 Jun 2016, 12 : 57 pm
photo dok: bloomberg

JAKARTA-Batas minimum transfer dana melalui instrumen “Real Time Gross Settlement” (RTGS) turun dari Rp500 juta menjadi Rp100 juta. Instruksi BI ini mulai berlaku 1 Juli 2016. “Sejak dinaikkan menjadi Rp500 juta, banyak transfer dana berkisar Rp100-500 juta menggunakan sistem kliring,” kata Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto di Jakarta.

Menurut Bramudija, ada dua alasan pengembalian batas dana minimum RTGS menjadi Rp100 juta itu.
Alasan pertama adalah Bank Sentral ingin agar transfer dana di atas Rp100 juta dapat sesuai peruntukkannya karena besaran di atas Rp100 juta sudah dikategorikan sebagai dana nonritel. “Cocok untuk RTGS yang memang high value (bernilai tinggi),” kata dia.

RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika.

BI memiliki dua sistem transfer dana, yakni RTGS dan kliring. Jika RTGS dilakukan dalam waktu seketika, kliring memerlukan waktu dua jam. Maka itu, tarif antara dua instrumen itu berbeda. RTGS pada awalnya sudah mematok dana transfer minimum Rp100 juta. Namun, pada 16 November 2015, batas dana minimum RTGS dinaikkan menjadi Rp500 juta.

Lebih jauh Bramudija menjelaskan sejak November tahun lalu hingga Juni, terjadi perpindahan 24 ribu transaksi dari RTGS ke kliring. Artinya sebanyak 24 ribu transaksi itu senilai Rp100-500 juta.

Hal tersebut cukup berisiko, kata Bramudija, pasalnya, sistem kliring ditujukan untuk dana ritel. Sedangkan, dana di atas Rp100 juta, dinilai BI bukan sebagai dana ritel. “Dan itu bisa risiko, semakin masuk transaksi tinggi ke ritel itu bisa gangguan, dan kalau gangguan nanti menimbulkan sistem ketidak-percayaan,” ujarnya.

Alasan kedua, adalah sistem RTGS generasi kedua yang digunakan BI sudah stabil. Penaikkan batas dana minimum pada November 2015 lalu, juga dikarenakan sistem RTGS yang masih baru. “Sekarang sistemnya sudah stabil, jadi kita kembalikan ke semula,” ujar dia.

Dengan penurunan batas dana transfer RTGS, BI memperkirakan akan terjadi peningkatan volume transaksi RTGS menjadi 55 ribu transaksi dari 39 ribu per hari. Sedangkan, untuk transaksi kliring akan terjadi penurunan menjadi 450 ribu transaksi per hari dari 470 ribu per hari. ***

Don't Miss

Bank Maluku Malut, Tambahan Baru Calon Anggota KUB Bank BJB

JAKARTA-Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank BJB kembali mendapatkan peminat baru

Respons Cuitan SBY Soal Bertemu Megawati, Puan: Pada Waktunya Semua Bisa Berkumpul

JAKARTA-Ketua Tim Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPR