Kampanye Bawa Anak, Parpol Harus Disanksi

Tuesday 17 Apr 2018, 4 : 17 pm

JAKARTA-Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengungkapkan selama ini parpol banyak melibatkan anak-anak dalam kampanye pemilu lapangan. Hal ini karena masalah anak-anak belum menjadi isu mainstream dalam politik Indonesia. “Makanya, UU harus mengatur dengan tegas berikut sanksi yang diterapkan bagi peserta pemilu,” tegasnya dalam diskusi “UU Pemilu Soal PKPU Larangan Pelibatan Panyalahgunaan Anak Saat Kampanye” di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Karena itu, Ketua DPP Partai Golkar menyarankan partai peserta pemilu menyediakan tempat bagi anak yang dibawa oleh orang tuanya saat kampanye. Seperti penitipan dengan fasilitas pengamanan dan lain-lain. “Penyelenggara kampanye harus bisa menyediakan tempat untuk anak yang ikut dengan orang tuanya saat kampanye. Karena orang tua selalu beralasan klasik, yaitu tidak ada yang jaga di rumah,” ujarnya.

Selain itu sanksinya harus tegas bagi partai politik yang terbukti sengaja mengerahkan anak-anak dalam kampanye. “Jadi, sebaiknya aturan pemilu itu menekankan perlindungan anak dalam materi debat kandidat untuk menimbulkan kesadaran tentang anak,” ungkapnya.

Zainuddin berharap KPAI secara reguler mengumumkan partai mana yang melanggar, harus berani. Itu penting diumumkan agar berpengaruh terhadap masyarakat soal partai itu, sehingga partai juga memiliki kesadaran terhadap anak-anak,” katanya.

Golkar kata Zainuddin, akan mendukung dan mengupayakan yang menjadi tugas Komisi II DPR terkait pemilu. Khususnya pengaturan terkait pelarangan anak ikut kampanye. Maka, bagaimana peserta kampanye tidak melibatkan anak itu harus diatur,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan penyadaran berpolitik kepada anak itu tak selalu melalui kampanye terbuka di tempat umum, karena masih banyak format kampanye yang lebih ramah anak.

Misalnya melalui media sosial, iklan, debat publik yang edukatif dan pengetahuan lainnya, yang sesuai dengan anak-anak. “Jadi, menyadarkan politik pada anak-anak itu tidak selalu melalui kampanye terbuka,” ujarnya

Menurut Komisioner KPAI/Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada, Jasra Putra, saat ini terdapat 80 jutaan anak atau sepertiga dari penduduk Indonesia. Sedangkan yang terlibat dalam pilkada di 171 daerah sebanyak 10 jutaan anak. “Mereka ini harus dilindungi dari kepentingan politik praktis,” katanya.

Untuk itu dia berharap Komisi II DPR bisa membuat regulasi yang komprehensif khusus anak ini. Kalau tidak, bisa diatur melalui PKPU atau peraturan Bawaslu. “Ini penting. Sebab, ketika anak terlibat politik praktis sepertti dalam pilkada DKI, begitu yang didukung kalah, maka anak itu dibullying, dikerjain. Jadi, kita harus berpikir dampak pra pilkada dan pasca pilkada terhadap anak-anak,” pungkasnya.
***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi APBN Aman, Penerimaan Negara Tumbuh 5%

JAKARTA-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan pelaksanaan APBN sampai dengan

Bank Mualamat Pertahankan Predikat Bank Syariah Terbaik

JAKARTA-Bank Muamalat kembali meraih penghargaan internasional sebagai The Best Islamic