Kanwil DJP Jabar I Jebloskan Penunggak Pajak Rp 6,5 Miliar ke Nusakambangan

Thursday 30 Mar 2017, 4 : 07 pm
by
Penunggak Pajak berinisial HS di pindahkan ke LP Nusakambangan

BANDUNG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I ( Kanwil DJP Jabar I) memindahkan seorang penunggak pajak berinisial HS dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru Bandung ke Lapas Batu Nusakambangan, Kamis (30/3).

Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, menilai pemindahaan ini merupakan cara efektif untuk memaksa Penunggak Pajak agar melunasi tunggakan pajaknya. Lapas Batu dianggap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan karena lokasinya yang relatif jauh. “Berbeda dengan Lapas Kebon Waru yang dinilai masih terlalu nyaman bagi penunggak pajak karena lokasinya relatif dekat dengan keluarganya sehingga masih dengan mudah dikunjungi,” ujar Yoyok dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3).

Sebagaimana diketahui, HS merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp 6,5 miliar dan telah dilakukan penyanderaan sejak 9 Mei 2016 lalu di Lapas Kebon Waru Bandung. Tindakan gijzeling (penyanderaan) tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan dan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Lebih lanjut Yoyok mengingatkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. Pihaknya tak akan segan menempuh jalur hukum bagi para pengemplang pajak. Tindakan ini merupakan komitmen untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak. Hingga saat ini, sudah 6 (enam) penunggak pajak yang akan dikenakan hukuman serupa (gijzeling). “Namun kelima penunggak pajak diantaranya telah melunasi hutang pajaknya,” terangnya.

Yoyok menegaskan, pihaknya tidak mengharapkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan. Penyanderaan merupakan upaya terakhir penagihan setelah upaya lain seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pemblokiran, dan Pencegahan dilakukan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam kesempatan tersebut, Yoyok kembali mengingatkan bagi yang belum memanfaatkan   Amnesti Pajak, untuk memanfaatkan kesempatan yang tersisa hanya 2 hari lagi ini (31 Maret 2017). Banyak manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang terutang.

Kanwil DJP Jabar I akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan amanat Pasal 18 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah masa Amnesti Pajak berakhir dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk sembunyi dari pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Biaya Siluman Masih Marak

JAKARTA-Industri dasar di Indonesia dipastikan tidak kompetitif dan sulit berkembamg

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX

JAKARTA-Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid IX guna mendorong pertumbuhan