Kanwil Pajak Papua-Maluku Sandera Wajib Pajak Rp 41 Miliar

Thursday 19 Jan 2017, 6 : 33 pm
by
Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya

PAPUA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Jayapura, bekerjasama dengan Badan Intelejen Negara Daerah Papua (BINDA Papua), Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kanwil Kumham), serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, melakukan Penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 (satu) orang Penanggung Pajak dari PT. TS yang terdaftar di KPP Pratama Jayapura. Tersandera RW (pria 60 tahun) saat ini dititipkan di Lapas Abepura Jayapura untuk jangka waktu 6 (enam) bulan kedepan.

Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh KPP Jayapura, PT. TS bergerak dibidang Perdagangan Besar (barang-barang konsumsi) dan mempunyai Saldo Utang Pajak sebesar Rp41.251.245.233 (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juga dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus tiga pulugh tiga rupiah).

Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, menjelaskan penyanderaan atas Penanggung Pajak tersandera RW ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-911/MK.03/2016 tanggal 27Desember 2016.

Kegiatan penyanderaan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dangan Surat Paksa, dimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dangan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat (4) disebutkan penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan apabila Penanggung Pajak memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya. “Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Penanggung Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagi para Penanggung Pajak lainnya,” terang Eka Sila dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1).

Menurutnya, penanggung Pajak dapat dilepas dari penyanderaan apabila memenuhi kondisi–kondisi; sesuai Pasal 10 ayat (1) sebagai berikut: (a) Jika Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dibayar Lunas; (b) Jangka Waktu yang ditetapkan dalam Surat perintah Penyanderaan telah dipenuhi; (c) Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (d) Pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan/Gubernur.

Sehubungan dengan adanya Amnesti Pajak, penanggung pajak juga dapat dilepas dari penyanderaan apabila PT. TS menyatakan memilih untuk ikut Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan dan pokok utang pajaknya.

Lebih lanjut, Eka Sila , menjelaskan bahwa walaupun Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 menyebutkan bahwa penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama- lamanya enam bulan, namun jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dilunasi maka tersandera dapat langsung dibebaskan.

Eka juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Polda Papua, Badan Intelijen Daerah Papua, Kanwil Kemenkumham, Lapas Abepura Jayapura, dan semua pihak yang terkait. “Diharapkan bahwa Sinergi baik yang sudah terjalin dapat terus terselenggara diseluruh wilayah Kanwil DJP Papua dan Maluku maupun di seluruh wilayah Republik Indonesia. Semuanya ini merupakan perwujudan partisipasi institusi pemerintah dalam upaya pencapaian penerimaan negara yang makin hari semakin meningkat,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum dibidang perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik para Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. “Bagi Wajib Pajak yang masih diragukan itikad baiknya dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, maka Kanwil DJP Papua dan Maluku tidak segan dan akan terus melakukan penegakan hukum perpajakan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ashmore Asset Management Indonesia Buyback 2,2 Juta Saham, Berikut Jadwalnya

JAKARTA-Manajemen PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) berencana melakukan

Defisit 2,19 persen Ciptakan APBN Sehat

JAKARTA-Proyeksi defisit anggaran pada RAPBN 2018 sebesar 2,19 persen terhadap