Karoke Hop Restoran Diduga Tidak Kantongi Izin

Wednesday 20 Dec 2017, 7 : 13 pm

TANGERANG-Kendati sudah beroperasi hampir satu tahun, namun karoke Hop Restoran diduga belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Pemkot Tangerang.

“Berdasarkan penelusuran kami, diduga fasilitas karoke yang dimiliki Hop Restoran belum mengantongi. Izin TDUP sebagai dasar untuk operasional karoke,” kata Aktifis Aliansi LSM Tangerang Hendri Zein kepada wartawan, Rabu (20/12/2017).

Namun tambah Hendri, kendati sudah lama beroperasi, sampai saat ini disayangkan belum ada tindakan dari Pemkot Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku lembaga yang menegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang.

“Keberadaan fasilitas karoke tanpa izin kan jelas menyalahi aturan, walaupun dalihnya dari pemilik adalah itu fasilitas restoran, apalagi jumlah room yang dimiliki cukup banyak,” kata Hendri.

Justru tambah Hendri, kalau dilihat ada kesan kalau manajemen Hop Restoran mengedepankan keberadaan karokenya ketimbang dengan restorannya.

“Kalau dilihat dari bangunannya, justru yang besar adalah luas karokenya ketimbang restorannya, bahkan restorannya kalau dilihat menggunakan lahan parkir dan bisa saja itu menyalahi garis sepadan jalan, karena bangunan restorannya nempel ke jalan KH Hasyim Ashari,” jelas Hendri Zein

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, pemilik Hop Restoran Dodi mengakui, jika fasilitas karoke yang dimiliki Hop Restoran belum memiliki izin TDUP dari Pemkot Tangerang.

“Memang belum ada izinnya, namun sudah kita ajukan untuk diproses, sampai saat ini belum selesai,” kata Dodi.

Lebih jauh Dodi menjelaskan, kalau karoke yang dimiliki Hop Restoran adalah fasilitas pendukung restoran, dan hal ini juga diketahui oleh pihak Pemkot Tangerang sebagai penunjang pariwisata di Kota Tangerang.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang, karena keberadaan restoran Hop ini bagian dari investasi bidang kepariwisataan di Kota Tangerang, kalau soal izin kita mengikuti ja, kita tunggu kebijakan dari bapak Walikota, untuk mengeluarkan peraturan (Perwal,red) terkait hal ini,” katanya.

Terkait bangunan restoran, Dodi menyatakan, kalau pihaknya sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot Tangerang.

“Kalau bangunan restoran tidak ada masalah, karena izin nya ada, yang menyalahi hanya knopi nya aja,” kata Dodi seraya menjelaskan kalau fasilitas room karoke yang dimiliki Hop Restoran mencapai 18 room.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IGJ: UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai UU Cipta Kerja memang

BPS: November 2023 Inflasi YoY Sebesar 2,86%, Tertinggi di Tanjung Pandan

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan November 2023 inflasi year on