Karyawan Danamon Tuntut Dirut Dicopot

Thursday 9 Mar 2017, 1 : 59 pm
by
SP Danamon menggelar aksi menuntut pencopotan Dirut Bank Danamon

SURABAYA-Karyawan Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon (SP Danamon) melakukan unjuk rasa di Kantor Wilayah Danamon, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (9/3). Unjuk rasa ini sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak karyawan. “Melihat semua fakta yang ada, kami sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada itikad untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia oleh Dirut Danamon yaitu Sng Seow Wah. Oleh karena itu kami menolak Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Danamon karena dia adalah sumber kekisruhan di Danamon, dan tidak memiliki itikad untuk membangun hubungan industrial yang harmonis sebagaimana diinginkan oleh Negara,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Danamon Abdoel Moedjib dalam keterangan tertulisnya Kamis (9/3).

Sebelumnya SP Danamon telah melakukan komunikasi dengan Manajemen Danamon perihal berbagai hak karyawan yang dikurangi atau dihilangkan. Kondisi ini terjadi mulai 2014 ketika Danamon mulai melakukan program transformasi.

Dari beberapa pertemuan yang dilakukan, SP Danamon selalu mengingatkan Manajemen agar tidak mengambil tindakan yang merugikan karyawan. Namun peringatan ini tidak digubris, bahkan dalam beberapa kasus kebijakan yang secara langsung menyentuh kesejahteraan karyawan tidak lagi dibicarakan dengan SP Danamon. “Kesejahteraan secara gradual dikurangi, termasuk dalam hal penilaian kinerja yang kami nilai tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai danamon sendiri yaitu “kejujuran”, banyak pekerja yang kinerjanya bagus, berprestasi, tetapi dinilai buruk sehingga berdampak ribuan karyawan tidak naik gaji dan tidak mendapatkan haknya berupa bonus. Dan yang lebih ironis adalah penilaian buruk tersebut, berdampak pada ribuan karyawan ter-PHK secara massal dengan cara-cara terselubung,” terangnya.

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir jelasnya 10.000 karyawan ter-PHK. Sementara Ribuan yang lain menjadi gelisah dan hilang motivasi karena setiap saat bisa menjadi korban PHK maupun penilaian kinerja yang dipaksakan rendah. Anehnya recruitment jalan terus, khususnya prohire yang berbiaya mahal. Padahal belum tentu mampu memberikan kontribusi positif terhadap perusahaan. “Ini mencederai pengabdian existing karyawan yang sudah membuktikan loyalitas dan kinerjanya selama bertahun-tahun,” imbuhnya.

Dalam upayanya memperjuangkan hak-hak karyawan pada tanggal 22 April 2016, Pengurus yang terpilih pada 21 Maret 2016 melalui Munaslub , bertemu dengan CEO.

Dalam kesempatan tersebut Serikat menyampaikan seluruh ekspektasinya, khususnya meminta untuk menghentikan PHK MASSAL, mengembalikan kesejahteraan, dan meminta manajemen untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.  Sayangnya, tanggapan manajemen bersifat menjelaskan saja atas beberapa concern Serikat Pekerja tersebut. “Belum menemukan formula solusi yang diharapkan, Serikat Pekerja beberapa kali bertemu dengan beberapa Direktur Bidang,” ucapnya.

Sejak bulan Mei 2016-Oktober 2016), SP Danamon bertemu Direktur SDM untuk membahas situasi ketenagakerjaan yang terjadi di Danamon.

Secara proporsional dari setiap pertemuan yang dilakukan menghasilkan kesepahaman untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis di Danamon, meskipun kemudiam ada beberapa kesepakatan yang dilanggar ketika dibawa ke level Board Of Directors.

Tanggal 8 Agustus 2016, Serikat Pekerja Danamon melakukan pertemuan dengan beberapa direktur bidang plus CEO, untuk beramah tamah sekaligus menyamakan Visi Serikat untuk menjadikan Danamon “Better” . “Dan dalam kesempatan tersebut, CEO memerintahkan para Direktur Bidang untuk lebih membuka komunikasi dengan SP  Danamon,” tuturnya.

Dia menjelaskan, tanggal 22 Agustus 2016, melakukan spesial meeting dengan Direktur Mikro (SEMM) untuk membahas issue ketenagakerjaan secara khusus di SEMM yang sedang “Chaos” akibat beberapa kebijakan yang justru memperparah keadaan di lapangan. Sayangnya tanggapan management, lebih bersifat defend atas beberapa temuan Serikat di lapangan.

Berbagai upaya mendapatkan solusi yang konstruktif untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, Serikat Pekerja mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan Mediasi  dengan Manajemen.

Mediasi dilakukan pertama kali pada tanggal 9 September 2016, dimana Serikat Pekerja memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Danamon dalam hubungan kerja dan hubungan industrial. Sekaligus dalam kesempatan tersebut, disampaikanlah Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon yang dikenal dalam istilah SEPULTURA DANAMON, yang oleh kedua belah pihak disepakati untuk dimasukkan ke Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun belum sempat terlaksana karena ada pelanggaran pra kondisi yang dilakukan Manajemen. Dimana atas diindikasikannya ada pelanggaran Penerapan PKWT di Danamon, penanganannya menunggu penetapan dari Pengawas Kemenakertrans.  “Dan disepakati, Manajemen harus mensosialisasikan  ke seluruh jajarannya agar tidak menimbulkan kepanikan karena penghentian PKWT tersebut. Namun hal tersebut dilanggar oleh Manajemen, sehingga Serikat Pekerja melaporkan hal tersebut ke Kementrian dan disepakati  untuk dilakukan pertemuan kembali pada tanggal 3 Oktober 2016, untuk menyepakati mensosialisasikan kembali agar PKWT tidak dihentikan sebelum adanya penetapan Pengawas Kementerian. Namun kembali Manajemen melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut.

Dilatarbelakangi oleh kebuntuan komunikasi dalam mengkonstruksikan solusi atas tuntutan Serikat Pekerja, yang kurang mendapatkan respon secara proporsional dari Manajemen, Serikat melaksanakan aksi  unjuk rasa karyawan Danamon pada tanggal 28 Oktober 2016, menuntut hak-hak karyawan yaitu yang  tertuang dalam Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon (SEPULTURA DANAMON), sebagai berikut :

  1. Hentikan PHKMassal
  2. Jangan Rampok Uang Cuti Kami
  3. Tolak Pengurangan Iuran Dana Pensiun Dplk
  4. Hentikan Training Cara Phk Karyawan
  5. Batalkan CCOP, Kembalikan Cop + Pilihan
  6. Kembalikan Benefit Asuransi
  7. Tolak Force Rank /Sipasti
  8. Gabungkan T3K ke dalam gaji
  9. Hentikan praktek perbudakan (lembur/incentive tidak di bayar)
  10. Tolak Outsourcing dan PKWT Danamon

Sementara itu, Sekjen Serikat Pekerja Danamon Muhammad Afif menjelaskan, tanggal 10 November 2016, sedianya akan dilaksanakan aksi yang sama di 10 Kota di Indonesia, tetapi pada tanggal 8 November 2016 tercapai kesepakatan yang di mediasi langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. Sayang sekali, lagi-lagi Manajemen tidak menjalankan kesepakatan tersebut.

Tanggal 20 Februari 2017, kami diterima dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, dihadiri oleh Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan 4 Direksi Danamon, bahwa Manajemen berjanji akan menjalin komunikasi yang intensif dengan SP Danamon. Namun apa yang terjadi, Manajemen Danamon bukannya melakukan komunikasi, tetapi justru melakukan gerakan gerilya terkait status Pekerja kontrak (PKWT) yang melanggar hukum dan telah dikeluarkan Nota dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, bahwa demi hukum PKWT beralih menjadi PKWTT (Karyawan Tetap). Tetapi mereka dihubungi satu per satu dan disuruh pensiun dini dengan pesangon yang tidak sesuai ketentuan. “Manajemen juga mengeluarkan memo yang isinya pemberitahuan bahwa PKWT akan diangkat menjadi karyawan tetap dengan syarat tertentu. Ini jelas melanggar Undang-Undang. Mereka, otomatis harus menjadi permanent tanpa syarat apapun,” terangnya.

Nota hasil pemeriksaan ini sesungguhnya sudah dikirimkan oleh Kementerian tanggal 11 November 2016 melalui surat kepada Direktur Danamon. Namun hingga hari ini tidak ada komunikasi ke SP Danamon sebagaimana kesepakatan 3 Oktober 2016. “Bila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tanggapan Manajemen Danamon, SP Danamon dan anggotanya  akan melakukan aksi massa yang lebih besar serentak secara Nasional. Secara paralel Serikat Pekerja juga akan melakukan social dialogue dengan pihak-pihak yang diharapkan Serikat Pekerja mampu mendorong Management menyetujui tuntutan rakyat Danamon yang tertuang dalam SEPULTURA Danamon (Sepuluh Tuntuntan Rakyat Danamon),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dikenakan Safeguard, Daya Saing Industri Otomotif Indonesia Tetap Tinggi

JAKARTA-Industri kendaraan bermotor merupakan salah satu yang didorong pengembangannya di

Garudafood Putra Putri Jaya Siap Buyback Saham Rp20 Miliar

JAKARTA – Manajemen PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD)