Kasus Bank Century, Perintah Penetapan Tersangka Boediono Sulit Dilaksanakan

Thursday 12 Apr 2018, 4 : 25 pm

JAKARTA–Kasus Bank Century tampaknya belum tuntas. Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merintahkan KPK tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Bahkan merekomendasikan guna menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan sejumlah pejabat lainnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti menjelaskan perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan, hanya terletak pada keberlanjutan proses penyidikan perkara. “Sedangkan perintah untuk menetapkan tersangka oleh KPK tidak perlu diikuti,” ungkapnya dalam diskusi “Putusan Pengadilan Negeri Jaksel terkait Boediono” yang dihadiri pula, anggota Komisi III DPR, Masinton asaribu, dan politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon di Gedung DPR, Kamis (12/4/2018).

Hanya saja, kata Yenti, rekomendasi PN Jakarta Selatan untuk menjadikan sesorang sebagai tersangka dinilai aneh dan sulit untuk dilaksanakan. Sedangkan perintah untuk menetapkan tersangka oleh KPK tidak perlu diikuti.

Menurut Yenti, perintah untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, justru akan berdampak terhadap jalannya proses penyidikan, seperti menimbulkan ketergesaan. Selain itu, menersangkakan sesorang juga harus betul- betul ada dua alat bukti, karena berangkat dari putusan atas terpidana Budi Mulya.

Sedangkan dari sisi dakwaan juga lemah karena dilakukan secara bersama-sama, satu hal yang tidak lazim dalam hukum, ujarnya. “Putusan Budi Mulya itu berkaitan dengan dakwaannya. Dakwannya adalah Budi Mulya bersama orang-orang ini (Boediono dkk). Aneh juga putusan ini karena surat dakwaan tak boleh bersama-sama dan KPK sering begitu,” ujar Yenti.

Selain itu, Yenti menyatakan perintah menetapkan tersangka tidak masuk dalam kewenangan hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Yenti, kewenangan untuk menetapkan tersangka merupakan independensi dari penyidik yang tak bisa diintervensi siapapun. Hakim praperadilan seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk mengontrol bagaimana proses hukum acara pidana berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu Masioton Pasaribu menilai kejanggalan putusan itu tidak terlepas dari kelemahan KPK sendiri. “KPK dalam bekerja sering melebihi kewenangannya.
Akan tetapi, lembaga antirasuah itu sering mengeluhkan kekurangan personil dalam menganai satu perkara,” ucapnya.

Sedangkan dalam kontek putusan pengadilan itu, Masinton menyatakan seharusnya kasus itu bisa dilimpahkan ke penegak hukum lainnya.

Menurutnya, selain ke pihak kepolisian, perkara itu bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan supaya mereka yang diduga terlibat dalam kasus itu tidak ‘digantung’ dengan keputusan yang tidak jelas.
“Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Dalam putusan pada Senin (9/4/2018), Hakim Effendi memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya),” menurut bunyi petikan putusan tersebut.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) yang terdiri dari Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo Putra. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KBRI Untuk Tahta Suci ‘Sede Vacante’

VATIKAN-“Berbekal” Doa Rosario, pada hari ini, Sabtu (2/7/2022) waktu Roma,

Gabriel Mahal: Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 Cacat dan Rusak

JAKARTA-Praktisi Hukum, Gabriel Mahal mengingatkan para hakim, apalagi Hakim Konstitusi