Kasus Hukum Ahok Bisa Jadi Bumerang Bagi Demokrasi

Sunday 18 Dec 2016, 9 : 08 pm
by
Pengamat politik Unair, Airlangga Pribadi

JAKARTA-Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi menilai Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa menjadi bumerang bagi demokrasi di Indonesia. Hal ini  tidak hanya mengancam Ahok, tetapi yang lebih dalam lagi berpeluang menghambat proses  kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga perlu dievaluasi. “Sebetulnya,  Ahok sendiri dijerat oleh pasal yang bermasalah dalam konteks negara demokrasi. Pasal ini kerap kali digunakan untuk membatasi serta memasung kebebasan umat menjalankan ibadah keagamannya,” ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (18/12).

Menurutnya, pasal penodaaan agama dalam konteks politik yang berlangsung sangat rentan digunakan untuk kepentingan politik. Karena itu, majelis hakim yang menangangi perkara ini harus mandiri dan bebas dari tekanan kelompok politik tertentu. “Kalau saya melihat, proses hukum terhadap Ahok ini sangat erat kaitannya dengan kepentingan atau interest politik kelompok tertentu yang bertarung di pilkada DKI Jakarta. Ini fakta yang tidak bisa diingkari. Salah satu indikasinya, persoalan ini diseret saat moment pilkada sedang berlangsung,” terangnya.

Dia mengatakan, dalam konteks keadilan hukum sendiri, pasal hukum yang menjerat Ahok sangat bermasalah dalam konteks negara demokrasi. Karena itu katanya, pasal penodaan agama ini sangat tidak pas disangkakan ke Ahok. “Dalam statemen pak Ahok sendiri, saya melihat tidak ada unsur yang mengarah pada penistaan ataupun penodaan agama. Jadi, sebenarnya secara hukum, pak Ahok tidak tepat dijerat dengan pasal penodaan agama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan pasal yang disangkakan kepada Ahok sudah tidak relevan lagi. Apalagi saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara demokratis yang menghormati keberagaman maupun ekspresi berkeyakinan. “Pasal penodaan agama ini digunakan untuk menjerat warga Siah di Sampang. Dan saat  ini, pasal yang sama dipakai menjerat Ahok. Jadi, nggak tepat pasal ini,” terangnya.

Dia menilai, pernyataan Ahok di Kepualauan Seribu itu sebagai sebuah realitas sosial yang tidak dapat dinafikan. Faktanya, ada sekelompok elit politik yang memanipulasi ayat kitab suci untuk kepentingan politiknya. “Lalu kemudiaan, oleh kelompok politik tertentu, pernyataan pak Ahok dipelintir ke soal penistaan agama. Ini beda jauh sebenarnya,” tuturnya.

Menurutnya, upaya menjerat Ahok dengan menggunakan pasal penodaan agama bukan semata-mata ditujukan ke Ahok, tetapi juga terkait erat dengan kehidupan bernegara di Indonesia. “Apabila pasal ini tidak dikoreksi atau dievaluasi dalam konteks bernegara Pancasila dan Indonesia sebagai negara demokrasi, ini akan mengancam kualitas demokrasi maupun kualitas negara Indonesia sebagai negara yang menghormati keyakinan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Survei BI: Keyakinan Konsumen Membaik

JAKARTA-Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa tingkat keyakinan konsumen

Kenaikkan TTL Lemahkan Daya Saing Industri

JAKARTA-Kenaikkan tarif tenaga listrik (TTL) yang mencapai 34%  untuk kalangan