Kasus UNIKAMA Malang: Soedjai dan Notaris Bosu Dilaporkan ke Bareskrim

Thursday 17 Jan 2019, 9 : 36 am
by
PLT. Ketua PPLP-PTPGRI, Selamet Riyadi menunjukan bukti laporannya ke Bareskrim, Rabu (16/01/2019).

JAKARTA-Soedjai yang diduga sebagai otak di belakang kemelutnya Universitas Kanjuruan Malang (UNIKAMA) dan terbitnya SK baru dari Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018 dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Selain Soedjai, dilaporkan juga Notaris kondang Malang, Benedictus Bosu, yang mengeluarkan akta Rapat Umum Anggota (RUA) tanpa persetujuan para pihak.

Dalam laporan No. STTL/058/I/2019/Bareskrim, Soedjai dan Benedictus Bosu dilaporkan telah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, UU. No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266. Hal ini mengingat, ada empat nama yang tercantum dalam SK Kemenkumham No. AHU 0000965.AH.01.08, tanpa persetujuan keempat orang tersebut. Keempat orang tersebut tidak hadir dalam RUA yang diadakan Soedjai dan yang akta RUAnya disahkan oleh Benedictus Bosu.

Demikian ditegaskan oleh PLT Ketua PPLP-PTPGRI, Selamet Riyadi, setelah melaporkan Soedjai dan Benedictus Bosu ke Bareskrim, Jakarta, Rabu (16/01/2019). Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim, demikian pengakuan Selamet, setelah dipastikan telah terjadi kriminalisasi kepada Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara yang pada saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan sedang menjalani pengadilan di PN Sidoarjo. Kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara ini merupakan rentetan kasus Unikama di mana Soejadi menjadi actor intellectualnya.

Dijelaskan olehnya, SK Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018 berjudul Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PPLP-PTPGRI memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Kepengurusan PPLP-PTPGRI. Dalam SK Menkumham tersebut terdapat 8 (delapan) pengurus dengan Soedjai menjadi Ketua.

Cacat dari SK tersebut adalah ada 4 (empat) nama yang tercantum, namun keempat orang tersebut tidak hadir dalam RUA (Rapat Umum Anggota) rekayasa Soedjai yang merupakan alas hak terbitnya SK Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08.

“Keempat nama yang dicantumkan tanpa ijin atau persetujuan dalam SK Menkumham itu adalah Christea Frisdiantara, yang dalam SK tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI, Drs.Darmanto, Dra.Andriani Rosita, Drs. H Soenarto Djojyodiharjo. Padahal sejak September 2018, Christea Frisdiantara ada di penjara, karena kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Soedjai. Sementara itu, Drs.Darmanto, Dra.Andriani Rosita dan Drs. H Soenarto Djojyodiharjo juga tidak hadir dalam RUA hasil rekayasa Soedjai,” ujar Selamet Riyadi.

Bukti pengajuan Memori Kasasi oleh Pihak Soedjai , yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang per tanggal 17 Desember 2019.

Masih menurut Selamet Riyadi, dikeluarkannya SK Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08 Tahun 2018 ini sangat janggal dan diubah secara paksa dengan meniadakan proses PTUN yang telah diajukan sendiri oleh Soedjai dkk sebagai sikap tidak menerima SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2018.

SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 memenangkan Christea Frisdiantara dkk sebagai pengelola sah UNIKAMA dan tidak tercantum dalam SK ini nama Soedjai dkk. Dalam SK Memkumham itu, nama yang yang tercantum adalah Christea Frisdiantara sebagai Ketua PPLP-PTPGRI. Nama-nama lain yang tercantum dalam SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 adalah Lilik Kustiani, Selamet Riyadi Andriani Rosita, Darmanto, Susianto dan Budi Pakarti.

“Dikeluarkannya SK No. AHU-0000001.AH.01.08. TAHUN 2018 yang memenangkan Christea Frisdiantara mendorong Soedjai dkk mengajukan gugatan ke PTUN. Namun sebagai hasil, dua kali Soedjai mengajukan gugatan ke PTUN, dua kali juga Christea Frisdiantara dkk dimenangkan oleh PTUN yakni Keputusan PTUN tertanggal 18 Juli dan Keputusa PTTUN Banding pada 26 Nopember 2018,” tegas PLT Ketua PPLP-PTPGRI ini.

Bahkan sebelum terbit SK baru Menkumham, ungkap Selamet lebih jauh, pada 17 Desember 2018 Soedjai, melalui Kantor Hukum Muhammad Asrun and Partners, mengajukan gugatan kasasi terhadap Putusan PT.TUN Jakarta No: 249/B/2018/PT.TUN.JKT. Ketika mengajukan gugatan kasasi ini, Soedjai menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang dan bukan PPLP-PTPGRI, yang diketuai oleh Christea Frisdiantara.

“Saya sama sekali tidak mengerti mengapa tiba-tiba terbit SK baru Menkumham yang menyatakan Soedjai sebagai Ketua PPLP-PTPGRI. Dalam putusan itu, tercatat Benedictus Bosu sebagai notarisnya. Dasar hukumnya apa coba? Untuk menyelesaikan semua kasus –kasus terkait UNIKAMA dan Christea, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada,” tegas Selamet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Istri Sultan HB X ini menyampaikan hal tersebut saat memberikan bantuan logistik untuk warga terdampak Covid-19 kepada perwakilan warga Cangkringan di Aula Kalurahan Wukirsari dan Argomulyo.

Salurkan Bantuan Covid di Cangkringan, GKR Hemas Sentil Lurah : “Jangan Nambang Pasir”

SLEMAN-Permaisuri Kasultanan Yogyakarta, GKR Hemas kembali mengungatkan masyarakat agar tidak

Pemerintah Tengah Kaji Penyederhanaan 37 Golongan Tarif PLN

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah