Kawasan Berikat Mandiri Sangat Membantu Dunia Usaha

Thursday 19 Sep 2019, 7 : 21 pm
by
Wamenkeu Mardiasmo pada acara “Launching Kawasan Berikat Mandiri (Self-Managed Bonded Zone) dalam rangka Meningkatkan Investasi dan Ekspor” di Auditorium Merauke kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Kamis (19/09

JAKARTA-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan kebijakan fiskal Kawasan Berikat Mandiri (KB Mandiri) atau Self-Managed Bonded Zone yang dikeluarkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memudahkan kelancaran arus barang, menekan biaya ekspor-impor dan efisiensi waktu bagi pengusaha melalui proses mandiri.

Beberapa perwakilan pengusaha menyampaikan testimoninya, apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tinggi kepada pemerintah, Kemenkeu dan khususnya DJBC atas terobosan Kawasan Berikat Mandiri tersebut. Misalnya perwakilan dari perusahaan garment (jas) menyampaikan setelah adanya Kawasan Berikat Mandiri, perusahaannya mampu melakukan penghematan sebesar 37%, sedangkan dari perusahaan holtikultura menyatakan kemungkinan penghematan bisa di atas 60%.

“Ini adalah mimpi yang menjadi kenyataan,” kata Ketua Umum Usaha Kawasan Berikat Ade Riphat Sudrajat.

Diharapkan terobosan kebijakan tersebut dapat meningkatkan volume ekspor, meningkatkan investasi dan mengurangi current account deficit (CAD) atau defisit transaksi berjalan yang pada akhirnya menjadi positif. Hal ini merupakan salah satu wujud nyata DJBC menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah dapat menciptakan iklim usaha sekaligus menstimulus kegiatan ekspor.

Hal ini disampaikan Wamenkeu pada acara “Launching Kawasan Berikat Mandiri (Self-Managed Bonded Zone) dalam rangka Meningkatkan Investasi dan Ekspor” di Auditorium Merauke kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Kamis (19/09).

Melalui Kawasan Berikat Mandiri, pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkutan serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping serta pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dilantik Jadi Kepala BKPM, Franky Janjikan Integrasi Perijinan

JAKARTA-Teka-teki seputar nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya
PT Samudera Indonesia Tbk

Dividen Bank Mandiri Dibagikan 28 Maret 2024

JAKARTA – Dividen PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk tahun