Kebijakan Moneter BI Perlu Diaudit BPK

Thursday 27 Aug 2015, 5 : 33 pm

JAKARTA-Kalangan DPR mendesak agar kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) perlu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan audit tersebut, maka kebijakan moneter BI bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel. “BI inikan seolah negara dalam negara, selalu beralasan independen dan tak mau dintervensi,” kata anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun dalam diskusi “Dolar Tekuk Rupiah” bersama ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti dan Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Seraya menyindir, lanjut Misbakhun, posisi BI saat ini sudah sukses menstabilkan rupiah pada level Rp14.000. Padahal idealnya nilai rupiah harus berada pada Rp12.500. “Karena ini hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Nah, kalau sudah Rp14.000, lalu siapa yang harus bertanggungjawab, sebab kalau pejabat BI ditanya katanya selalu hadir di pasar,” terangnya sambil mempertanyakan.

Pihaknya, kata anggota Fraksi Partai Golkar itu selalu mendorong audit oleh BPK tersebut. Karena agar publik mengetahui benar atau tidak, BI dalam mengelola cadangan devisa negara. “Langkah itu juga bisa mensinkronkan dan menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” terangnya.

Disisi lain, Misbakhun juga menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang dinilai sangat berbahaya bagi perekonomian nasional. “Kalau perlu dikeluarkan Perppu untuk mengontrol devisa,” ungkapnya.

Sementara itu ekonomi Bank Mandiri, Destry Damayanti menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan rupiah anjlok, misalnya untuk kebutuhan impor sapi, BBM dan pembayaran utang luar negeri. “Anggap saja dolar sudah menjadi barang komoditas,” ujarnya.

Menurut Destry, kebutuhan dolar untuk bayar utang luar negeri ini cukup besar. Masalahnya, saat ini posisi rasio pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri terhadap penerimaan transaksi berjalan (Debt Service Ratio/DSR) sekitar 53%. “Kalau tidak bisa bayar, Indonesia dinyatakan default. Apalagi ekspor kita juga menurun,” terang dia lagi.

Dengan situasi dan kondisi rupiah seperti ini, diakui Ketua Pansel KPK itu, investor luar negeri memang traumatiknya luar biasa. “Seolah-olah kondisinya seperti 1998. Padahal situasainya sangat berbeda. BI sudah melakukan intervensi tapi intervensi itu harus dilakukan secara konsisten. Jangan sudah intervensi lalu diam. Itu tidak bagus juga. Artinya, BI harus pintar, kapan harus bermain dan kapan harus diam,” imbuhnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi Naik, Kemenperin Serap Anggaran Rp 1,98 Triliun Tahun 2020

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merealisasikan anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,98

Laba Bersih BNII di 2022 Melorot 12% Jadi Rp1,47 Triliun

JAKARTA-PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sepanjang 2022 hanya mencatatkan