Kebijakan Nasional Industri Mengutamakan Kepentingan Nasional

Friday 21 Jun 2013, 12 : 52 pm
by

JAKARTA-Kementerian Perindustrian akan mengembangkan sektor industri yang memanfaatkan keunggulan komparatif dan kompetitif antara lain industri yang berbasis sumber daya alam (baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan), sumber daya manusia, teknologi, pemenuhan kebutuhan pasar (domestik dan global), dan budaya. “Pembangunan sumber daya industri meliputi pembangunan sumber daya manusia industri, sumber daya alam, sumber pembiayaan, serta kreativitas dan inovasi. Sumber daya yang tersedia perlu didayagunakan secara optimal dan perkembangan industri didorong ke seluruh wilayah Indonesia, dengan mengutamakan kepentingan nasional, kemandirian, berorientasi pada kerakyatan dan nilai-nilai luhur budaya bangsa,” kata Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat pada FGD “Perumusan Platform Kebijakan Nasional” yang diadakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/6).

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam perlu diatur dan dikelola oleh Pemerintah, sehingga dapat memberi kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Pemerintah harus dapat mengelola pemanfaatan sumber daya alam sehingga dapat digunakan semaksimal mungkin di dalam negeri utamanya oleh industri, demikian pula industri wajib menggunakan sumber daya alam tersebut secara efisien dan ramah lingkungan.

Dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam dan untuk mempercepat proses industrialisasi, Menperin menambahkan, salah satu fokus program Kemenperin adalah Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas dan Bahan Tambang Mineral. Program tersebut digulirkan berdasarkan masih banyaknya ekspor bahan mentah/bahan baku komoditi tersebut. Hilirisasi industri di dalam negeri akan mampu menghasilkan nilai tambah, memperkuat struktur industri, serta menyediakan lapangan kerja dan peluang usaha di dalam negeri.

Sebagai gambaran, pada tahun 2010 produksi minyak sawit mentah (CPO & CPKO) mencapai 23,5 juta ton dan lebih dari 46% langsung diekspor, produksi kakao 559 ribu ton dan 77,4% diekspor dalam bentuk bijih, serta karet alam 2,8 juta ton dimana 81,9% diekspor dalam bentuk Crumb Rubber. Begitu pula ekspor bahan mineral mengalami peningkatan tajam sejak 2008 hingga 2011. Ekspor bauksit meningkat 500%, ekspor Nikel meningkat 750%, ekspor Bijih Besi meningkat 750%, dan ekspor Tembaga meningkat 800%.

Apabila tidak dikendalikan, beberapa tahun ke depan Menperin khawatir akan habis sebelum bisa diolah sepenuhnya oleh industri dalam negeri, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Jika dilakukan hilirisasi industri maka akan meningkatkan nilai tambah yaitu  pengolahan bijih bauksit hingga menjadi aluminium 148 kali lipat, bijih nikel menjadi stainless steel 105 kali lipat, pengolahan bijih besi menjadi slab/billet 12 kali lipat, pengolahan bijih tembaga menjadi Ingot 100 kali lipat, pengolahan CPO menjadi surfactant dan pengolahan CPKO menjadi base cosmetic 4,6 kali lipat,” jelasnya.

Lebih lanjut Menperin mengatakan bahwa pemerintah memiliki beberapa strategi utama dalam rangka akselerasi industrialisasi antara lain mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan infrastruktur,  percepatan proses pengambilan keputusan pemerintah, reorientasi kebijakan ekspor bahan mentah dan sumber energi, mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing, serta meningkatkan integrasi pasar domestik.

Adapun kebijakan dan program pemerintah dalam mempercepat industrialisasi antara lain; kebijakan fiskal berupa penetapan tarif bea keluar untuk CPO, kakao dan 65 jenis bijih mineral dan batuan serta pemberian tax holiday dan tax allowance; promosi investasi; pengembangan kawasan industri; serta membangun sumber daya manusia industri.

“Pemerintah perlu mengatur pengembangan industri strategis dalam pembangunan industri nasional. Industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, mengolah sumber daya alam strategis, mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara, menggunakan sumber daya manusia yang menguasai teknologi tinggi. Pengaturan industri strategis dilakukan melalui pengaturan kepemilikan, produksi dan distribusi, termasuk pengamanan dan perlindungan,” pungkas Menperin.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tumbuh Melambat, Posisi Uang Beredar Capai Rp 5.529,0 Triliun

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam

Sambut Dies Natalis ke-51, Usakti Gelar Seminar Migas

JAKARTA-Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-51 Universitas Trisakti (Usakti), Fakultas Hukum