Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi DIM

Friday 19 Jul 2019, 11 : 11 pm
by

JAKARTA-Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam Tahah Air agar dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hal tersebut diimplementasikan melalui lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Tahun 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR RI.

“Pemerintah segera melakukan sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) karena terkait dengan beberapa kementerian. Dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),teknisnya mengenai hilirisasi yang perlu dibahas bersama kementerian lain,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/7).

Pembahasan DIM dalam RUU Minerba melibatkan lima kementerian,yaitu Kemenperin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan,Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menperinmengatakan, penyusunan DIM RUU Minerba yang telah disampaikan kepada DPR,diharapkan mampu mengakomodasi pandangan lima kementerian terkait, serta dapat dilakukan penyempurnaan substansi terkait UU tersebut.

“Kemenperin sudah menyampaikan terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Perindustrian yang berkaitan dengan hilirisasi, dan bisa didetailkan dari sana,” ujarnya.

Secara rinci, Airlangga menyebutkan, lima pandangan Kemenperin dalam penyusunan DIM RUU Minerba yang perlu disinkronkan dengan kementerian terkait. Pertama, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dengan Kemenperin. Kemudian,dualisme perizinan masih belum diselesaikan karena kegiatan pengolahan dan pemurnian masuk dalam ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya. Selain itu,kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pertambangan belum diatur secara detail, termasuk apakah ada aturan pelaksananya lebih lanjut.

Berikutnya, masih dikenakannya divestasi terhadap kegiatan smelter yang terintegrasisecara administratif tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertambangan seperti pada PTFreeport Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TWK Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Segera Ambil Sikap

JAKARTA-Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi

Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020 Capai 95,58%

JAKARTA-Komisi V DPR RI mengapresiasi capaian realisasi anggaran Kementerian Perhubungan