Kegiatan PT CSI Ilegal, Direksi Harus Bertanggungjawab Atas Dana Masyarakat

Tuesday 29 Nov 2016, 9 : 13 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.

Sehingga dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana.

“Dana masyarakat yang dihimpun oleh PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga manapun,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Selasa (29/11).

Dia mengapresiasi keberhasilan OJK bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada tanggal 25 November 2016 lalu dengan dugaan melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sebelumnya OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.

“Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI,” kata Tongam.

Majelis Ulama Indonesia Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.

“Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum,” kata Tongam.

Atas kasus PT CSI ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan  waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembangunan Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Siap Dilaksanakan

JAKARTA-Dua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya

Bank DKI Gelar Santunan Untuk 8.500 Yatim dan Dhuafa

JAKARTA-Dalam semarak bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Bank DKI