Kekeliruan dan Kontradiksi Rekomendasi Ijtima Ulama III

Thursday 2 May 2019, 8 : 56 am
by

Oleh: Juri Ardiantoro

Lima (5) rekomendasi yang dihasilkan oleh apa yang menamakan dirinya Ijtima Ulama III ditandatangani oleh oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir.

Pertama, adalah soal representasi. Representasi siapa ulama itu berijtima. Jelas bukan representasi ulama mainstream Indonesia, bukan pula representasi umat. ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka, apalagi sebagaian besar yang hadir adalah timses pasangan 02.

Kedua, bagaimana mereka dapat menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu, apalagi sampai bersifat terstruktur, sistemtis dan massif (TSM). Kecurangan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, katanya-katanyaatau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan. Tapi tidak Tidak berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel.

Ketiga, bagaimana mereka menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung 01, sementara 02 tidak melakukan kecurangan. Dari data pengaduan yang diterima direktorat Hukum dan advokasi TKN, banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01.

Keempat, bagaimana bisa “para ulama” itu lebih tahu tentang kecurangan ketimbang BPN, sehingga mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan hasil pemilu.

Kelima, proses pemilu itu ada tahapan dan mekanisme yg sdh diatur baik oleh UU maupun peraturan KPU. KPU dan bawaslu itu lembaga independen yg diberi kewenangan utk melaksanakan tahapan pemilu, termasuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil pemilu secara mandiri dan tidak dapat dioengaruhi dan diintervensi oleh siapapun. Apalagi hanya rekomendasi para ulama itu.

Keenam, pihak 02 telah mendeklarasikan kemenangan lebih dari satu kali dengan angka meyakinkan, tetapi mengapa masih menyuarakan adanya kecurangan dan meminta diskualifikasi calon 01. Jadi, kemenangan yang mereka telah deklarasikan itu artinya apa? Pura-pura atau membohongi rayat?

Penulis adalah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soal Pasal Makar, Fahri Ingatkan Tito Tak Bergantung Kekuasaan

JAKARTA-Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Jendral Tito Karnavian

Gaet Buyer APEC, Ekspor Makanan Olahan Ditargetkan USD 8,9 M

JAKARTA-Perhelatan Sidang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Filipina menjadi