Keluarga Berpenghasilan Tetap Bisa Dapat KUR

Wednesday 7 Oct 2015, 9 : 51 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah memperluas cakupan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bunganya telah diturunkan dari 22% pertahun menjadi 12% pertahun.

Dalam Paket Kebijakan Kebijakan EKonomi Jilid III ini, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap, dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif.

“Para keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai, di dalam kategori lama, kalau pegawai tidak bisa diberikan KUR karena dianggap akan konsumtif. Tetapi banyak pegawai yang keluarganya punya usaha sendiri sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif, maka KUR yang diberikan dikategorikan KUR yang produktif,” jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam Paket Kebijakan Ketiga itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan izin di bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Untuk itu, dalam rangka menunjang perekonomian di bidang perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN merevisi peraturan menteri No. 2 Tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria.

“Isinya menyangkut pemberian hak atas tanah, khususnya hak guna usaha. Selain itu ada juga perpanjangan hak, dan itu semua disederhanakan dengan waktu yang jauh lebih pendek. Selain perpanjangan hak ada juga pembaruan hak,” jelas Darmin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ELPI Jual Kapal Rp91 Miliar

JAKARTA – Manajemen PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI)

Hadapi Covid-19, Beri Stimulus UMKM Guna Hindari PHK

JAKARTA-Industri pariwisata nasional mengalami kerugian besar akibat wabah Virus Corona