Keluhan Industri Rokok Kecil, Gapero Desak Pemerintah Harus Adil

Tuesday 14 May 2019, 2 : 18 pm
ilustrasi

JAKARTA-Kebijakan penyederhanaan terhadap kenaikan tarif cukai bagi industri tembakau dianggap kurang memenuhi rasa keadilan bagi industri-industri rokok dengan skala menengah-kecil.

Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berefek negatif terhadap keberadaan industri tembakau skala menengah-kecil tersebut.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) wilayah Surabaya, Sulami Bahar menilai, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai bagi industri tembakau harus dilihat secara utuh.”Kami menilai ada sejumlah dampak negatif jika kebijakan simplifikasi dan kenaikan tarif tersebut diterapkan. Pertama, industri dengan skala kecil tentunya akan jadi korban dari kebijakan tersebut. Kedua, peredaran rokok ilegal akan semakin marak dan sulit dikendalikan nantinya. Ketiga, hasil dari para petani kurang terserap secara maksimal nantinya, selama inikan industri yang serap. Pada dasarnya kami kurang setuju jika kebijakan tersebut diterapkan saat ini. Kalaupun harus naik, kenaikan tarif tersebut harus konservatif dan adil,” tegas Sulami kepada wartawan, Senin (13/05/2019).

Untuk diketahui, ungkap Sulami, jika simplifikasi diterapkan, maka akan ada pengurangan sejumlah industri rokok skala kecil yang ada saat ini.
“Saat ini kan ada 10 layer, ini sangat ideal diberlakukan di Indonesia, mengingat beragamnya jenis Industri Rokok, ada yang skala kecil, menengah dan besar. Apalagi di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/PMK.010/2018 Simplifikasi dihapus,” ungkapnya.

Yang jelas, kata dia, simplifikasi tarif tersebut perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.
“Kami juga sangat tidak setuju dengan adanya Penggabungan SPM golongan kecil dengan SKM. Yang jadi korban dari simplifikasi tarif tersebut ya Sigaret Kretek Mesin (SKM) nantinya. Batasan produksi kita kan selama ini di kisaran 0-3 Milyar, Sigaret Putih Mesin (SPM) juga sama. Nah, kalau digabung dengan SPM bisa jadi hanya setengahnya saja (1,5 Milyar) produksinya. Kurang adil bagi kami,” tandasnya.

Padahal, terang dia, selama ini kontribusi industri tembakau kepada negara bisa dikatakan cukup signifikan.

“Ditahun 2018 saja kan industri ini menyumbang sekitar Rp153 Triliun. Dari angka tersebut hampir 65% nya atau sekitar Rp90 Triliun disumbang dari industri-industri tembakau yang ada di Jawa Timur,” ungkapnya.

Kendati demikian, Sulami tetap memberikan support dan apresiasi terhadap pemerintah terkait keberpihakannya terhadap industri tembakau selama ini.

“Kami apresiasi kinerja Bea Cukai yang sangat concern melakukan upaya pembenahan-pembenahan di sektor industri tembakau ini, adanya keseriusan mereka dalam memberantas keberadaan rokok-rokok ilegal. Bayangkan bea cukai mampu menurunkan peredaran rokok ilegal yang tadinya diperkirakan ada pada kisaran angka 12,4% mampu mereka tekan hingga angka 7,4%. Inikan prestasi luar biasa dan patut kami apresiasi. Bahkan target itu akan terus ditekan pemerintah melalu Kemenkeunya hingga angka 3% di tahun 2019 ini,” puji Sulami.

Meski demikian, Sulami tetap menyarankan agar kebijakan Tarif Cukai tetap mengedepankan aspek-aspek keadilan bagi semuanya.

“Kami tidak alergi dengan kenaikan tarif, jika diterapkan di tahun 2020 nanti. Tapi kenaikan itu harus dilihat secara proporsional dan intinya tidak memberatkan industri,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tingkatkan Ekspor Otomotif, Kemendag Dukung Toyota Ekspor CKD

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah giat mendorong perkembangan industri otomotif agar
Oneject merupakan produsen alat suntik auto disable syringe (ADS) terbesar di Asia, yang saat ini memasarkan produk ke negara-negara di Eropa, Asia dan UNICEF.

Laba Bersih IRRA Per Kuartal III-2022 Terperosok 52,32% Jadi Rp40,49 Miliar

JAKARTA-PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) selama periode Januari-September 2022 hanya