Kemendag Dorong Masyarakat Pakai Minyak Goreng Kemasan

Sunday 6 Oct 2013, 1 : 19 pm
by

JAKARTA- Kementrian Perdagangan (Kemendag) mendorong masyarakat untuk beralih dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan karena minyak goreng kemasan lebih higienis ketimbang minyak goreng curah.  Untuk itu, masyarakat perlu diberi informasi yang jelas dan diedukasi agar paham, sehingga masyarakat bisa tidak lagi mengkonsumsi minyak goreng curah.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri(PDN) Srie Agustina mengungkapkan hal itu hadir pada acara  Sosialisasi Pengalihan Minyak Goreng Curah Kepada Kemasan dan MINYAKITA tahun 2013.

Langkah ini dilakukan guna mendukung pembentukan pola konsumsi yang sehat bagi masyarakat Indonesia mengingat mayoritas konsumsi minyak goreng di Indonesia masih dalam bentuk curah. Pemerintah menargetkan Indonesia dapat bebas dari perdagangan minyak goreng dalam bentuk curah pada tahun 2015.Pengalihan konsumsi minyak goreng dari bentuk curah ke bentuk kemasan penting dilakukan,mengingat secara  higienis, minyak goreng kemasan lebih layak,lebih higienis dan lebih sehat  dibanding dengan minyak goreng curah. Demikian pula dilihat dari segi produksi dan distribusinya, tingkat sanitasi dan kebersihan minyak goreng curah kurang baik dan tidak sebersih minyak goreng kemasan.

Dalam acara tersebut, pemerintah juga memperkenalkan produk MINYAKITA sebagai salah satu alternatif merk minyak goreng dalam kemasan sederhana milik Pemerintah yang dapat digunakan oleh produsen untuk membantu langkah percepatan pengalihan pola konsumsi dimaksud.

Sosialisasi minyak kemasan ini melibatkan 250 pedagang gorengan anggota Asosiasi Pedagang Kali Lima (APKLI) DKI Jakarta yang setiap harinya menggunakan 3-5 liter minyak goreng untuk membuat aneka jajanan makanan gorengan. Pada acara ini, juga hadir para pengrajin tahu tempe (Gakoptindo), Organisasi Wanita seperti Aisyiah, Dharma Wanita dan para ibu rumah tangga, komunitas bersepeda serta ratusan pengunjung lainnya.

Pada acara ini diadakan perlombaan  masak menggunakan bahan baku tahu, tempe dan minyak goreng kemasan MINYAKITA. “Melalui acara ini, diharapkan dapat  memberikan pemahaman kepada pedagang untuk  menggunakan minyak goreng kemasan yang lebih higienis dan sehat,” jelas dia.

Himbauan menggunakan minyak goreng kemasan tentunya tidak hanya terbatas pada pedagang makanan gorengan saja, namun juga kepada kita semua yang menggunakan minyak goreng dalam keperluan sehari-hari,” ujar Dirjen PDN.

Dalam rangka menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, minyak goreng dikemas agar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kemasan harus memuat keterangan yang dimengerti konsumen.

Minyak goreng Kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena minyak goreng kemasan mencantumkan informasi produk seperti merk, nama produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa dan informasi penting lainnya.

Minyak goreng adalah salah satu bahan pokok yang menjadi perhatian Pemerintah karena merupakan bagian penting bagi konsumsi lebih dari 242juta jiwa penduduk Indonesia. Berdasarkan data Susenas 2012, konsumsi minyak goreng perkapita pada tahun 2011 sebesar 8,24 liter/kapita/tahun dan meningkat menjadi  sebesar 9,33 liter/kapita/tahun pada tahun 2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengguna Kartu Kredit Diprediksi Turun

JAKARTA-Pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan gaji diprediksi bisa berpengruh pada

Raih Rp 6,7 Triliun di 2023, Tahun Ini PPRE Bidik Kontrak Baru Tumbuh 20%

JAKARTA- PT PP Presisi Tbk (PPRE) melaporkan, hingga akhir Desember