Kemendag Percepat Impor Sapi dan Daging

Monday 27 May 2013, 9 : 08 pm
by

JAKARTA-Pemerintah akan mempercepat realisasi impor sapi dan daging untuk menjamin ketersediaan daging dan stabilisasi harga daging  menjelang Ramadhan tahun ini. Pernyataan ini disampaikan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan saat mengumumkan dikeluarkannya peraturan baru Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian terkait percepatan pelaksanaan importasi hewan dan produk hewan, di Jakarta, Senin (27/5).

Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian juga mengeluarkan keputusan bersama tentang Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke dalam dan keluar Wilayah Negara Republik  Indonesia.”Selain menjamin ketersediaan daging dan stabilisasi harga daging di tingkat konsumen, peraturan ini dikeluarkan juga untuk meningkatkan transparansi proses perizinan dan perlindungan konsumen, ,” ujar dia.

Ada sejumlah hal pokok yang diatur dalam kebijakan terbaru ini.Pertama, jenis daging potongan primer (prime cut) segar dingin akan dikecualikan dari analisis kebutuhan nasional dan impor produk tersebut hanya dapat dilakukan melalui melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar, serta Bandar Udara Polonia Medan. Kedua, realisasi impor sapi bakalan pada bulan Juli dimajukan menjadi bulan Juni, sementara Importasi daging untuk semester ke 2 bisa dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2013. Ketiga, pemerintah menunjuk Bulog untuk melakukan impor hewan dan produk hewan guna menjaga ketahanan pangan serta stabilisasi harga daging di tingkat konsumen untuk didistribusikan ke pasar ritel. Keempat, proses perizinan impor hewan dan produk hewan akan dilakukan melalui perizinan satu atap dan dilakukan secara online melalui INATRADE dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) agar tercipta penyederhanaan proses perizinan, serta tertib administrasi impor. Kelima, perusahaan yang melakukan impor produk hewan dan olahan harus memenuhi ketentuan kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, Kemendag bersama sama dengan instansi terkait akan melakukan evaluasi atas realisasi impor hewan dan produk hewan yang tercantum dalam Persetujuan Impor.”Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian usaha dan ketersediaan kebutuhan dengan harga yang terjangkau ditingkat konsumen, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 2013,” imbuh Mendag

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi Diminta Berani Tegur Menko Puan

JAKARTA-Presiden Jokowi diminta berani menegur Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan

Inflasi 2015 Sesuai Target BI

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju inflasi pada Desember 2015