Kemendag Revisi Dua Ketentuan Terkait Impor

Wednesday 4 Sep 2013, 10 : 08 am
by

 JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag)  telah  menerbitkan dua ketentuan baru terkait impor.  Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Perubahan Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013  tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.Kemudian yang kedua adalah Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan danProduk Hewan.

Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan mengatakan regulasi baru tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok, sekaligus memberikan kepastian berusaha kepada para petani dan peternak.

Dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2013, jelas dia importasi komoditas bawang merah segar untuk konsumsi  dan cabe akan dilakukan dengan menggunakan  harga referensi. “Jika harga bawang merah dan cabe  berada di bawah harga referensi, maka impor kedua komoditas tersebut ditunda sampai harga kembalimencapai harga referensi. Sebaliknya jika harga kedua komoditas tersebut telah melampaui  harga referensi, maka akan dipertimbangkan untuk importasi guna memastikan pasokan di pasar,”jelas Mendag.

Menurut Mendag, harga referensi akan ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura yang anggotanya dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan terdiri dari unsur instansi terkait. Harga referensi bawang merah dan cabe ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Tim Pemantau Harga tersebut.

Kemudian, pengajuan ijin impor produk hortikultura menggunakan sistem periodisasi per semester, dengan masa berlaku Persetujuan Impor selama enambulan. Khusus untuk bawang merah dan cabe, permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura dapat diajukan sewaktu-waktu dengan masa berlaku Persetujuan Impor selama tiga bulan.

Selanjutnya, menurut Permendag 47/2013, kewajiban untuk melakukan realisasi impor produk hortikultura paling sedikit 80% dari Persetujuan Impor dalam setiap periode sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Impor. “Kita pantau dan evaluasi terus, jika importir tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan impor produk paling sedikit 80% dari Persetujuan Impor dalam setiap periode sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Impor, maka IT Produk Hortikulturanya dapat dibekukan,”ujar Mendag.

Sementara itu, untuk Permendag Nomor 46 Tahun 2013, yang berhak menjadi Importir Terdaftar (IT) Hewan dan Produk Hewan selain perusahaan swasta adalah BUMN.

Sama halnya dengan impor produk hortikultura, mekanisme importasi hewan dan produk hewan juga menggunakan harga referensi. Jika harga daging sapi jenis potongan sekunder (secondary cuts) di pasaran di bawah harga referensi, maka importasi hewan dan produk hewan dihentikan sementara sampai harga kembali mencapai harga referensi. “Harga referensi daging sapi jenis potongan sekunder  ditetapkan sebesar Rp. 76.000/kg. Namun harga referensi ini dapat sewaktu-waktu dievaluasi oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi yang juga dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,”jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi.

Kemudian berdasarkan Permendag 46/2013, sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi dilakukan per triwulan dimana masa berlaku Persetujuan Impornya adalah tiga bulan. Tujuan pengaturan ini, menurut Mendag adalah untuk memudahkan penyesuaian volume impor berbasis harga (price reference).

Ketentuan lain yang diatur Permendag 46/2013 adalah adanya kewajiban untuk melakukan realisasi impor Hewan dan Produk Hewan dalam hal ini sapi dan daging sapi paling sedikit 80% dari akumulasi Persetujuan Impor selama satu tahun.  “Jika importir tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor hewan dan produk hewan paling sedikit 80% dari akumulasi Persetujuan Impor selama  satu tahun sebanyak dua kali, maka IT Hewan dan Produk Hewannya akan dicabut,”tegas Mendag.

Selanjutnya, dalam peraturan baru ini ada ketentuan yang dihapuskan, antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan. Selain itu, dihapuskan juga mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.

Mendag berharap dua peraturan baru yang mulai berlaku pada 2 September 2013 itu mampu menciptakan ketersediaan pasokan produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan di seluruh Indonesia, sehingga stabilisasi harga dapat terwujud.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Versi IMM, Fahri Hamzah Politisi Paling Vokal

JAKARTA-Politisi DPR Fahri Hamzah yang kerap disebut ‘singa senayan’ oleh

Bank DKI Raih TOP Digital Corporate Brand Award 2023 Kategori Konvensional dan Syariah

JAKARTA-Direktur Keuangan & Strategi Bank, DKI, Romy Wijayanto menerima penghargaan