Kemendag Terbitkan Ketentuan Impor Kedelai

Tuesday 3 Sep 2013, 2 : 19 pm
by
Ilustrasi

 JAKARTA-Kementerian Perdagangan telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.  Aturan ini dibuat untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan impor kedelai dalam rangka program stabilisasi harga kedelai.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan aturan baru ini juga menindaklanjuti paket kebijakan penyelamatan ekonomi yang telah diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 23 Agustus 2013. “Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat serta untuk menjaga gejolak harga dan inflasi diperlukan  perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program  Stabilisasi Harga Kedelai,” jelas dia.

Program Stabilisasi Harga Kedelai, dengan  beberapa pokok perubahan pengaturan sebagai berikut: Pertama, mekanisme importasi dapat dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP) , serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program  Stabilisasi Harga Kedelai. Dengan demikian,dibuka kesempatan kepada BUMN lain selain BULOG untuk ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. Kedua, sistem periodisasi pengajuan permohonan dilakukan per  semester sebagai berikut: a)

Persetujuan Impor Periode Semester Pertama(Januari-Juni) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan November, b) Persetujuan Impor Periode Semester Kedua (Juli-Desember) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan Mei; c) Persetujuan Impor berlaku selama 6 (enam) bulan. Sistem periodisasi pengajuan permohonan tersebut diatas berlaku pada tanggal 1 November 2013. Ketiga, Perusahaan Umum BULOG dan IT kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan. Keempat, kewajiban Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 1 Oktober 2013. Kelima, IT kedelai dapat dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan. Dan Keenam, Perusahaan Umum BULOG dan IT kedelai wajib menyerap kedelai  lokal serta menjual kedelai lokal kepada pengrajin tahu dan tempe dengan jumlah yang telah ditentukan, sehingga melalui kebijakan Stabilisasi Harga Kedelai tersebut petani mau menanam dan meningkatkan produksi kedelainya.

Bachrul Chairi mengungkapkan saat ini stok kedelai cukup sampai bulan Oktober 2013 yang terdiri sebanyak 149.000 ton yang sudah ada di tangan importir dan akan datang lagi sebanyak 150.000 ton sampai bulan September 2013, sehingga stok tersedia sebanyak 300.000 ton. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Persetujuan Impor hingga Desember 2013 sebanyak 584.000 ton kepada 21 perusahaan.

Permohonan tambahan jumlah impor kedelai dapat diajukan kembali setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan perusahaan tersebut diatas “Diharapkan dengan diterbitkannya ketentuan impor ini, dapat menciptakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe  di seluruh Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat terhadap produk yang berbahan dasar kedelai dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” pungkas Bachri

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PDIP Usul Naik Gaji, Jokowi Ngaku Malu

JAKARTA-Sejumlah politisi PDI Perjuangan mengusulkan kenaikan gaji Presiden. Dalam usulan

Rabu Ini, Pansus BLBI DPD RI Panggil Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim

JAKARTA-Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan