Kemendagri Akui Sudah Batalkan Sedikitnya 3.143 Perda

Wednesday 25 May 2016, 3 : 23 pm
by
Mendagri, Tjahjo Kumolo

JAKARTA-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menuntaskan penghapusan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Data Kemendagri menyebutkan, jumlah Perda yang dibatalkan itu mencapai 3.143 peraturan.  “Menyusul instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghapus Perda bermasalah, yang jumlahnya ribuan dan tersebar di sebagian besar di tanah air, kami telah menuntaskan target perbaikan aturan itu,” ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (25/5).

Secara rinci Mendagri menyebutkan, peraturan yang dibatalkan itu terdiri atas instruksi menteri dalam negeri, peraturan menteri dalam negeri, dan juga peraturan daerah. “Itu dalam beberapa tahap. Pertama, April, 1.126 dibatalkan, kedua 777, ketiga, 490 dan keempat 750 aturan,” tegasnya.

Meskipun sudah menuntaskan ribuan peraturan bermasalah, menurut Tjahjo, pihaknya tidak akan berhenti. Kemendagri asih akan terus melanjutkan proses deregulasi di kementerian dan daerah.

Saat ini, lanjutnya, Kemendagri terus mengidentifikasi peraturan daerah yang bermasalah tersebut. Salah satunya, soal laporan mengenai perda soal tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditetapkan sejumlah daerah yang langsung mematok besaran kewajiban CSR yang harus dibayar perusahaan. “Memang banyak perusahaan besar yang tanya ke kami, tapi kami hati – hati karena itu terkait kementerian lain,” terang Tjahjo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluhkan banyaknya regulasi yang membuat rendahnya peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business.

Ia menyebutkan, ada 42.000 regulasi, baik yang ada di Undang-Undang, di Peraturan Presiden (Perpres), di Peraturan Pemerintah (PP), di Peraturan Menteri (Permen), dan juga di Perda, yang membuat ranking kemudahan berusaha Indonesia masih kalah dibanding Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand.

Untuk itu, Presiden meminta meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar selambat-lambatnya Juli mendatang bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

“Tidak usah pakai dikaji, tidak usah karena tahun lalu saya suruh mengkaji, satu bulannya dapat 7. Kalau 3.000 butuh berapa tahun kita habis waktu kita? Sudah enggak usah pakai kaji-kajian langsung dihapuskan,” kata Presiden Jokowi.

Terhadap 42.000 peraturan itu, Presiden minta juga lihat-lihat. Ia menegaskan, kalau kira-kira menambah ruwet, menambah panjang, merepotkan, menambah panjang masalah, agar dipilih dihapus, dipilih dihapus. “Kalau undang-undang dikumpulkan semuanya lalu direvisi, tidak menerbitkan undang-undang yang baru tapi ini direvisi sehingga mempercepat laju pembangunan kita,” tutur Presiden Jokowi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Raih Transaksi USD 6,2 Juta di Ajang Arab Health 2016

JAKARTA-Produk alat kesehatan Indonesia berhasil mencuri perhatian negaranegara Timur Tengah,

Dianggap Kadaluarsa, KP3I: Hentikan Proses Seleksi Calon Anggota BPK

JAKARTA-Masyarakat mendesak DPR dan DPD RI menghentikan proses fit and