Kemenhub Ragu Sanksi Maskapai Buruk

Wednesday 16 Oct 2013, 12 : 09 pm
Saleh Husin menerima cenderamata dari Ketua Umum Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) Putri K. Wardani seusai peresmian pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) II Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) di Jakarta, Rabu (1/6).

JAKARTA-Pemerintah dinilai tak berani menindaktegas terhadpa maskapai penerbangan yang buruk dalam pelayanan dan manajemen.

“Sayangnya, Kementerian Perhubungan saya lihat kurang berani tegas mengawasi dan memberi sanksi pada maskapai yang tidak mampu tepat waktu,” kata anggota Komisi V DPR F-Hanura, Saleh Husen di Jakarta, Rabu,(16/10).

Menurut Saleh, sudah seharusnya maskapai yang gagal mengimbangi agresivitas ekspansi dengan kualitas layanan dan keamanan penerbangan mendapat sanksi yang berat.

“Apalagi, sering delay dan sering mendapat keluhan dari para penumpang,” tutur Sekretaris Fraksi Hanura ini.

Terkait soal moratorium ijin penerbangan baru, Saleh mengaku heran terhadap langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Alasannya, sumber daya manusia di sisi pemerintah selaku regulator terbatas.

“Alasan moratorium kok SDM di sisi regulator,” tegasnya.

Saleh justru menduga pemerintah tidak fokus mengurusi sektor perhubungan.

“Seharusnya juga berani menyoroti masalah kemampuan manajemen dan SDM di perusahaan maskapai,” tegasnya.

Dikatakan Saleh, moratorium seharusnya merupakan kebijakan atas tidak seimbangnya jadwal penerbangan yang padat dengan masih buruknya manajemen maskapai. Apalagi pemerintah masih membolehkan maskapai menambah armada.

Jika soal kemampuan karyawan maskapai yang menjadi alasan utama, lanjut Saleh, publik dan terutama pengguna layanan penerbangan jangan terlalu berharap kualitas maskapai yang beroperasi di Indonesia membaik.

Keamanan Penerbangan

Saleh juga menegaskan, tidak masalah para maskapai penerbangan agresif berekspansi, menambah rute, jadwal, dan jumlah armada. Asalkan, mampu mengimbanginya dengan jumlah serta kualitas SDM termasuk pilot dan awak kabin yang mumpuni.

“Dirjen Perhubungan Udara harus mengawasi ekspansi mereka,” paparnya.

Bahkan merumuskan rasio-rasio variabel misalnya jumlah armada, sambung Saleh, rute, jadwal dan jumlah pilot agar layanan, kenyamanan dan tentunya keamanan penerbangan terjamin.

Pekan lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengungkapkan penghentian pemberian ijin baru maskapai penerbangan baru.

Namun pemerintah akan tetap mengizinkan perusahaan penerbangan memperbanyak armada pesawat. Selain itu, moratorium hanya berlaku untuk maskapai penerbangan berjadwal, alias tidak berlaku untuk maskapai penerbangan carter atau penyewaan jet pribadi. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketahui 5 Cara Cerdik Kelola Keuangan Pasca Lebaran

JAKARTA-Ramadan telah usai, Idulfitri telah berlalu. Namun masih banyak hal

Komite III DPD Dorong Revisi UU Kepariwisataan Agar Bisa Wujudkan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

YUNANI – Komite III DPD RI menilai pembangunan dan pengelolaan