Kemenkeu Terapkan Skema Joint Audit

Tuesday 12 Feb 2013, 7 : 00 pm
by

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan skema audit bersama (joint audit) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai  agar penerimaan negara di 2013 meningkat. Pola kerja ini akan menyasar sejumlah eksportir dan importir yang berpotensi besar memberikan penerimaan negara.”Joint audit ini dimaksudkan agar nanti penerimaan negara lebih tinggi dan tingkat kebocorannya bisa jauh berkurang. Kalau bukan (Ditjen) Pajak, siapa lagi yang akan masuk. Ini tidak bisa diketahui oleh Bea Cukai,” kata Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa (12/2).

Selama ini, jelas Agung, Ditjen Bea dan Cukai memiliki keterbatasan untuk memeriksa dan meraup penerimaan dari eksportir dan importir. “Urusan Bea Cukai selama ini hanya masalah impornya saja. Tetapi, kalau nanti pada bisnisnya muncul surat pemberitahuan pajak (SPT) yang harus dibayar, kami tidak akan mengetahui,”  ujar dia.

Menurut Agung, skema join audit akan menjadi salah satu program Kemenkeu di tahun ini untuk mendongkrak penerimaan negara. Kedua direktorat ini akan mengaudit sejumlah perusahaan yang dianggap memiliki potensi besar terhadap penerimaan negara.”Selama ini kawasan berikat (tempat penimbunan barang impor) itu dianggap fasilitas yang diberikan tidak tepat sasaran. Kalau Bea Cukai hanya melihat sisi pemasukan impornya saja. Tetapi, tepat atau tidak penggunaan fasilitasnya akan kami lihat dari sisi perpajakan,” jelas dia.

Dia menegaskan, program kerja pemerintah ini nantinya sekaligus menertibkan fasilitas PPN di kawasan berikat dan kegiatan impor. ” Peraturan Menteri Keuangan(PMK)-nya sudah ada dan kami sudah membahas ini dengan Ditjen Pajak. Jadi, sudah ada auditee yang akan kami periksa juga. Jumlahnya akan terus bergerak. Yang pasti, proses joint audit ini sudah berjalan,” terang Agung.

Pengecekan
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Muhammad Hatta meminta agar Ditjen Bea dan Cukai melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang mewah impor yang ada di pasar Indonesia. Pasalnya, legalitas perizinan produk tersebut diragukan.”Saya meragukan barang-barang branded yang beredar di pasar itu ikut dikenakan cukai atau memiliki izin impor. Saya meminta agar ini bisa segera dilakukan pengecekan,”  pinta dia.

Menurut Hatta, Ditjen Bea dan Cukai mesti meningkatkan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendeteksi sejumlah importir besar terkait dengan pemenuhan kewajibannya membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). “Tolong segera dicek perusahaan-perusahaan besar. Perlu dideteksi soal perizinan, pengenaan cukai atau PPnBM,” ucap Hatta.

Hatta berharap, Ditjen Bea dan Cukai bisa menjalin kerjasama dengan Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian. “Kerjasama tiga kementerian ini sangat penting untuk dilakukan, karena dalam mendeteksi keberadaan produk branded impor yang ilegal ini harus ada sinergi di masing-masing kementerian,” imbuhnya.

Selain itu, Hatta juga mengusulkan, Ditjen Bea dan Cukai bisa memberlakukan tarif flat untuk setiap kontainer yang masuk maupun keluar pelabuhan. Pasalnya, lanjut dia, selama ini tidak sedikit muatan kontainer yang isinya beragam. “Bea Cukai perlu mengkaji (penerapan) flat tariff, seperti yang saat ini sudah diberlakukan Singapura,” pungkas dia

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BKPM: Protes Pembangunan Pabrik Semen Hambat Investasi

JAKARTA-Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal

Pertumbuhan Pasar Tekstil Stagnan

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, gejolak ekonomi dunia seperti perang