Kemenperin Luncurkan Penghargaan Industri Hijau 2013

Wednesday 15 May 2013, 9 : 00 pm
by

JAKARTA-Guna mendorong motivasi perusahaan industri dalam mewujudkan industri hijau yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, Kementerian Perindustrian meluncurkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2013 dan Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau. Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Arryanto Sagala mengatakan, penghargaan Industri Hijau merupakan program Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan industri yang ikut berperan serta dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan melalui pemanfaatan sumber daya yang efisien dan penerapan proses produksi yang ramah lingkungan. “Agar Penghargaan Industri Hijau dapat diberikan kepada perusahaan industri yang tepat dan melalui proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, maka telah disusun Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau, sebagamana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 05/M-IND/PER/I/2011 tentang Program Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau,” ujar Sagala dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/5).

Pedoman tersebut kata dia merupakan acuan bagi semua pihak terkait agar memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan, tata  cara  penilaian  dan  mekanismenya, sehingga proses penilaian dapat berjalan secara sistematis, konsisten, transparan, akuntabel, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kriteria penilaian dalam penganugerahan penghargaan industri hijau dibedakan antara industri besar dengan industri kecil menengah (IKM). Untuk industri besar, penilaian didasarkan pada tiga point. Pertama, proses produksi, meliputi program efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, produk, sumber daya manusia, dan lingkungan kerja. Kedua, kinerja pengelolaan limbah atau emisi, meliputi upaya penurunan emisi CO2e, pemenuhan baku mutu lingkungan dan sarana pengelolaan limbah atau emisi. Ketiga, manajemen perusahaan, meliputi sertifikasi, corporate social responsibility, penghargaan  yang  pernah diterima dan kesehatan karyawan. 

Sedangkan untuk industri kecil menengah (IKM), penilaian didasarkan pada tiga hal berikut: Pertama, proses produksi, meliputi program efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, produk, dan sumber daya manusia. Kedua, pengelolaan  lingkungan  dan  kesehatan  kerja,  meliputi pengelolaan  limbah  dan  Keselamatan,  Kesehatan  Kerja dan Lingkungan (K3L). Ketiga, manajemen perusahaan, meliputi sertifikasi, corporate social responsibility dan penghargaan yang pernah diterima.

Perusahaan industri dapat dikategorikan memiliki komitmen terhadap lingkungan, jika dapat memenuhi paling sedikit 50% dari setiap aspek penilaian. Sedangkan perusahaan industri yang dapat memenuhi setiap aspek penilaian dengan persentase di atas 90%, dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan.

Program Penghargaan Industri hijau ini bersifat partisipatif dan sukarela (voluntary). Pada 2010 – 2012 tercatat sekitar 160 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau tersebut. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. “Saya yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh pemerintah,” tegas Kepala BPKIMI. Pada tahun 2012, sebanyak 51 perusahaan industri yang mendapatkan sertifikat sebagai industri hijau, terdiri dari industri skala besar sebanyak 44 perusahaan dan IKM sebanyak tujuh perusahaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Diuntungkan Perang Dagang AS-China

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia menjadi salah satu

Untuk Genjot CAR, Bukopin Tidak Prioritaskan Revaluasi Aset

JAKARTA-PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) lebih tertarik menggelar right issue