Kemenperin Terus Genjot Penyerapan Anggaran 2015

Tuesday 9 Jun 2015, 8 : 50 pm
by
Menperin Saleh Husin dalam Raker dengan Komisi VI DPR , Selasa (9/6).

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot penyerapan anggaran 2015.  Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), realisasi anggaran Kemenperin pada tahun 2014mencapai Rp. 2,43 triliun atau 91,55% dari pagu anggaran sebesar Rp 2,66 triliun. Sementara itu, realisasi anggaran Kemenperin sampai tanggal 30 April 2015 mencapai Rp. 377,17 miliar atau 13,74% dari pagu anggaran baseline sebesar Rp 2,74 triliun. Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6).

Menperin mengaku telah menyiapkan upaya untuk mempercepat penyerapan anggaran tahun 2015. Salah satunya, percepatan revisi anggaran untuk kegiatan yang memerlukan penyesuaian dan pencairan tanda bintang.” Dengan adanya realokasi anggaran, diperlukan penyesuaian Rencana Penyerapan Anggaran (Disbursement Plan) disertai dengan Rencana Pengadaan (Procurement Plan),” ujarnya.

Selain itu jelasnya, meningkatkan koordinasi dengan para stakeholders terkait dalam proses pelaksanaan anggaran. Disamping itu tambahnya melaksanakan kegiatan sesuai time schedule dengan memperhatikan ketercapaian output dan outcome. “Dan yang tidak kalah pentingnya mempercepat proses pembayaran uang muka atau penyelesaian pembayaran untuk termin yang sudah jatuh tempo kepada pihak ketiga,” imbuhnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 228/MK.02/2015 tanggal 15 April 2015 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, Pagu Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun 2016 sebesar Rp. 3.916.136.019.000. Pagu tersebut bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp. 3.082.476.000.000, PNBP/BLU sebesar Rp. 198.983.000.000.

Dari anggaran tersebut, alokasi belanja Pegawai sebesar Rp. 634.677.000.000; belanja Operasional yang meliputi biaya operasional perkantoran, pemeliharaan peralatan kantor maupun gedung sebesar Rp. 188.372.607.000, dan belanja Non-Operasional sebesar Rp. 3.093.086.393.000.

Sedangkan alokasi Pagu Indikatif Kementerian Perindustrian tahun 2016 berdasarkan program meliputi program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Logam, Kimia, Tekstil dan Anekasebesar Rp 302,70 miliar; program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Berbasis Agrosebesar Rp 245,76 miliar; program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Alat Transportasi, Mesin, Elektronika dan Alat Pertahanansebesar Rp 231,06 miliar; program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengahsebesar Rp 529,67 miliar dan program Penumbuhan dan Pengembangan Perwilayahan Persebaran Industrisebesar Rp 652,99 miliar.

Selanjutnya, program Pengamanan Industri dan Kerjasama Internasionalsebesar Rp 50,26 miliar; program Pengembangan Teknologi dan Kebijakan Industrisebesar Rp 777,31 miliar; Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Perindustrian sebesar Rp 49,57 miliar; Program Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kementerian Perindustrian sebesar Rp 1,06 triliun serta Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Perindustrian sebesar Rp 15,92 miliar.

Dalam rangka melaksanakan program prioritas sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang belum teralokasikan dalam pagu indikatif tahun 2016, Kementerian Perindustrian masih memerlukan tambahan anggaran pada tahun 2016 sebesar Rp 2,35 triliun.

Tambahan anggaran ini akan dipakai untuk asilitasi pembangunan dan pengembangan kawasan industri; penumbuhan Wirausaha Baru Industri Menengah; fasilitasi Pembangunan/Pengembangan. “Jumlah anggaran yang kami butuhkan setelah ditambah dengan usulan tambahan anggaran menjadi sebesar Rp. 6,27 triliun,” pungkas Menperin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DAMRI, Integrasi, Sri Mulyani, Budi Karya Sumadi

DAMRI Resmikan Integrasi Layanan Rute Stasiun Cikarang-Hollywood Junction Jababeka

JAKARTA-Perusahaan UMum DAMRI resmi mengoperasikan angkutan shuttle dengan rute Stasiun

Sejumlah Pasal Permenperin 03/2021 Diduga Berbau Kepentingan Kartel

JAKARTA-Masyarakat mempertanyakan kebijakan Menperin menerbitkan Permenperin 03/2021 yang dikatakan sebagai