Kemudahan Investasi Percepat Pengembangan Industri

Wednesday 7 Oct 2015, 9 : 10 pm
by
Menperin, Saleh Husin

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin optimistis deregulasi kebijakan ekonomi mampu mengalirkan investasi ke Indonesia yang selanjutnya menggerakkan aktivitas industri dan menciptakan lapangan kerja.

Menurutnya, investasi ke sektor industri pengolahan non-migas merupakan penanaman modal jangka panjang dan mendorong terjadinya efek berantai termasuk pembangunan daerah dan infrastruktur.

Data Kemenperin menyebutkan, investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada triwulan II-2015 mencapai Rp 25,56 triliun atau tumbuh sebesar 111,83 persen. Sedangkan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 2,51 miliar. Sehingga nilai total investasi yang masuk pada triwulan II-2015 mencapai US$ 5,07 milar. “Pemerintah pasti selalu mendukung kemudahan dalam penanaman modal karena berdampak langsung dan segera ke pengembangan industri. Semua regulasi atau peraturan-peraturan yang menghambat akan dihapus, dicabut, direvisi atau dikaji lagi,” kata Saleh Husin saat menjadi keynote speech pada seminar bisnis yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Jakarta, Rabu (7/10).

Keyakinan Menperin juga ditopang pertumbuhan industri non migas pada triwulan II 2015 sebesar 5,27 persen. Angka itu lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama sebesar 4,67 persen.

Pada September lalu, Pemerintah telah menggulirkan dua paket kebijakan yang antara lain mempersingkat waktu pengurusan ijin investasi di kawasan industri menjadi hanya 3 jam dan memangkas tahap perijinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 14 menjadi 6 tahap. Selanjutnya, percepatan aktivitas ekonomi akan dipacu melalui paket kebijakan berikutnya.

Selain itu, pengurusan tax allowance yang semula diselesaikan maksimal 28 hari menjadi 25 hari. Sedangkan pengurusan tax holiday diselesaikan maksimal 45 hari. Pemerintah juga menerbitkan PP 69/2015 yang membebaskan  import alat angkut kereta api, galangan kapal, pesawat termasuk suku cadangnya dari PPN.

Lebih lanjut, Kemenperin telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 dengan visi  pembangunan industri yaitu “Menjadi Negara Industri Tangguh”. Ke depan, industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam terus dikembangkan dan dibarengi dengan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energy,” harapnya.

Kemenperin juga mengembangkan kawasan industri di 14 lokasi di luar Jawa dan 22 sentra industri kecil dan menengah. Populasi industri diharapkan tercipta hingga 9 ribu usaha industri berskala besar dan sedang yang 50 persennya di luar Jawa, serta tumbuhnya industri kecil sekitar 20 ribu unit usaha.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Regulasi TKDN Katrol Investasi Industri Elektronika

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksi pertumbuhan industri elektronika di Tanah Air

Selama 2 Tahun, 3.143 Perda dan 111 Permendagri Dihapus

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143