Kenaikan Tarif Parkir Beratkan Konsumen

Tuesday 5 Feb 2013, 7 : 48 pm
by
Tarif Parkir

JAKARTA – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 /2012 merubah tarif parkir off street atau dalam gedung dari Rp1000-2000 perjam menjadi Rp3000-5000 perjam ditentang.

Pasalnya, kenaikan tarif itu tidak sebanding dengan  fasilitas yang disediakan pengelola gedung.

“Selama ini, fasilitas  parkir kurang baik.  Masyarakat di Jakarta pasti keberatan terhadap tarif parkir tersebut karena memberatkan,” ujar Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir,  di Jakarta, Selasa (5/2).

Menurut dia, fasilitas parkir yang disediakan pengelola gedung belum memadai.

Bahkan, muncul complain dari konsumen.

Sayangnya, buruknya fasilitas ini belum mendapat perhatian pengelola gedung.

Namun demikian kata dia, konsumen tidak memiliki pilihan dan alternatif lain selain memarkirkan kendaraan mereka pada parkir yang disediakan oleh pengelola gedung.

Apalagi, katanya, kendaraan umum tidak memberikan kenyamanan kepada konsumen sehingga menggunakan kendaraan pribadi masih menjadi pilihan yang utama.

“Mau naik kendaraan umum belum memadai. Jadi, harusnya kebijakan ini dikeluarkan ketika Pemda bisa memberikan alternatif kepada konsumen,”  kata dia.

Dia menjelaskan, jika Pergub tersebut memberikan peluang kepada pengelola gedung untuk menaikkan tarif parkir, maka sudah selayaknya konsumen mendapatkan fasilitas yang bisa memberikan kenyamanan ketika memilih untuk menggunakan lahan parkir meskipun tarif parkir naik.

Salah satunya, lanjut Husnah, memberikan kepastian keamanan bagi kendaraan yang diparkirkan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa membenarkan jika beberapa pusat perbelanjaan telah memberikan fasilitas asuransi kepada konsumen yang memarkirkan kendaraan mereka pada lahan parkir yang disediakan.

Asuransi ini menjadi salah satu fasilitas yang diberikan kepada konsumen seiring dengan naiknya tarif parkir.

“Beberapa gedung ada yang sudah memberikan asuransi untuk penjaminan kendaraan konsumen yang parkir di lahan pusat perbelanjaan,”  kata dia.

Tetapi, Handaka mengatakan bahwa tarif parkir belum dilakukan secara menyeluruh di Jakarta.

Dari 75 pusat belanja di Jakarta yang terdaftar menjadi anggota pada APPBI, hanya 10 yang sudah menaikkan tarif parkir sesuai dengan Pergub.

Selebihnya, masih menggunakan mekanisme lama.

Mengurai Kemacetan

Lebih lanjut Handaka mengatakan, kenaikan tarif parkir membawa beberapa efek positif kepada konsumen maupun pengelola gedung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

88% Orang di Asia-Pasifik Percaya Teknologi Dapat Mendukung Karir Mereka Lebih Baik Dari Manusia

JAKARTA-Saat ini banyak orang khususnya karyawan beralih ke robot untuk

Muhaimin: Investasi di Kawasan Transmigrasi Mencapai Rp 13 Triliun

JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat selama tahun 2013 terdapat