Kepala BRG Minta Perusahaan Harus Taati Hukum

Wednesday 7 Sep 2016, 1 : 09 am
by
Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead

PEKANBARU-Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead menegaskan pemerintah serius untuk melindungi ekosistem gambut. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BRG di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kepala BRG menemukan kegiatan pembukaan gambut oleh salah satu anak perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)/APRIL.
Kunjungan BRG ini dilakukan untuk merespon pengaduan warga desa Bagan Melibur, terkait pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan gambut oleh perusahaan tersebut. Laporan diterima BRG pada 10 Juni 2016.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 15-18 Juni, BRG menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial.  Selanjutnya pada 2 Agustus 2016, PT RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesi mereka. Perusahaan ini telah menyerahkan sejumlah data antara lain kedalaman gambut.

Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas 5 m) pada areal konsesi tersebut. “Kami ke Pulau Padang ini untuk merespon laporan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Terkait laporan itu, kami telah meminta klarifikasi dokumen dari RAPP. Sekarang kami melakukan sidak guna melihat langsung kondisinya.” jelas Nazir.

Sidak Kepala BRG menemukan bahwa pembukaan kanal dilakukan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini. Pemerintah telah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut. Sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik. Apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan,” demikian ditegaskan Nazir Foead.

Sebagaimana diketahui, kelompok usaha RAPP telah memiliki Sustainable Forest Management Policy. Di dalamya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.

Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka. M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar menuturkan lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran.

Mereka menengarai hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BenQ Jalin Kemitraan Dengan SMI, Distribusi Produk Monitor Premium

JAKARTA-BenQ, perusahaan inovator global terkemuka dalam teknologi visual, telah mengumumkan

Menteri ESDM Amandemen 21 KK Pertambangan

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menandatangani