Kepentingan Bisnis Jangan Dominan Di RUU Penyiaran

Thursday 9 Jun 2016, 1 : 44 am
viva.co.id

JAKARTA-Ketua FPKB DPR RI Ida Fauziyah berharap RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI ini menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan industri siaran. Alasannya dampak negatif dari siaran televisi justru meningkatkan kejahatan seksual terhadap anak-anak, sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan. “Penyiaran publik ini milik bangsa, maka harus dikawal dan dievaluasi bersama untuk kepentingan yang lebih besar,” katanya dalam diskusi “Industri Penyiaran” bersama Komisioner KPI Idy Muzayyad, Kasubdit Penyiaran Televisi Kominfo RI Syahrudin, dan Ade Armando dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Jadi, kata Ida Fauziyah, RUU Penyiaran harus menjawab kebutuhan masyarakat sendiri. Bukan bebas tanpa batas yang justru merugikan negara.

Sementara itu, Komisioner KPI Idy Muzayyad berharap pihaknya diberi kewenangan dengan jelas dan tegas. Karena selama ini kewenangannya 70 % untuk pengawasan isi siaran dan 30 % nya perizinan. “Jadi, kewenangan itu sangat menggantung. Sanksi untuk isi siaran pun hanya rekomendasi penghentian sementara. Sebab, kalau penghentian tetap akan dianggap melawan kebebasan pers,” ujarnya.

Untuk peizinan siaran lanjut Idy, sebaiknya ditangani langsung oleh pemerintah, sehingga KPI tidak perlu terlibat. Apalagi dalam hal siaran dan perizinan itu selalu ada kepentingan bisnis, politik, dan pemerintah yang sangat kuat. Untuk itu dia pesimis RUU Penyiaran ini akan rampung dengan cepat dan baik. Lalu di mana posisi KPI? “Di siaran atau perizinan? Seharusnya cukup di siaran, karena KPI sering dianggap kecolongan dan tidak boleh galak-galak. Bahwa KPI memang bukan lembaga sensor,” jelas Idy.

Menurut Idy, sanksi selama ini tak akan membuat jera, kapok penyiaran karena sanksinya hanya teguran. Karena itu dalam RUU ini mutlak diperlukan sanksi disertai dengan denda, meski nantinya denda itu menjadi pendapatan negara.

Maka, tantangan ke depan bukan siaran TV dan radio, melainkan digitalisasi yang makin massif, maka pengaturannya harus diperluas dan didukung aturan yang memadai.

Lalu, apakah partai tidak boleh memiliki siaran? “Kalau itu boleh, maka akan hebat di tengah kesadaran publik masih rendah, sehingga siaran publik yang tak bagus selalu menjadi isu, dan yang tidak berkualitas ratingnya selalu tinggi. Jadi, tantagan ke depan adalah terkait kualitas konten, profesionalitas SDM, dan sensor. Karena itu KPI harus diperkuat secara kelembagaan, kewenangan, dan jenis sanksi berat,” pungkasnya.

Syahrudin menjelaskan RUU Penyiaran ini sudah ada sejak tahun 2012, dan baru kembali dibahas pada 2015, karena UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran ini tidak lagi bisa mengakomodir perkembangan teknologi digitalisasi mutakhir. Dengan demikian, maka pemerintah mendukung penguatan KPI dengan terlibat perizinan dan pengawasan konten. “Kita dukung penguatan KPI,” katanya.

Don't Miss

ADHI Siap Rilis Obligasi Rp673,5 Miliar dengan Tingkat Bunga 9,55 Persen

Rilis Obligasi Rp673,5 Miliar, ADHI Tawarkan Bunga Hingga 9,55%

JAKARTA-PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) berencana melakukan Penawaran Umum

Mayoritas Big Caps, In-line dengan Estimasi

JAKARTA-S&P ditutup menguat 0.6% memfaktorkan result sejumlah emiten yang lebih