Kinerja DPR Terkait Perdagangan Internasional Harus Diawasi Ketat

Tuesday 1 Oct 2019, 3 : 53 pm
by
IGJ
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) akan mengawasi kinerja DPR RI yang baru terkait dengan isu perjanjian perdagangan internasional. Jangan sampai mengulang kegagalan peran DPR RI di periode sebelumnya dalam mengawal agenda perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan bebas.

“Kami sudah kecewa dengan anggota DPR RI periode sebelumnya yang gagal memastikan perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan yang dirundingkan oleh Indonesia. Hal ini terbukti lolosnya enam perjanjian perdagangan yang diratifikasi tanpa ada persetujuan DPR, padahal itu bertentangan dengan Konstitusi. Tidak pernah ada pengawalan secara kritis dari DPR RI yang mempersoalkan dampak dari perjanjian perdagangan bebas, khususnya yang terkait dengan hak dasar publik,” ujar Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, di Jakarta, Selasa (1/10)

DPR RI tidak pernah secara serius membahas nasib rakyat. Terbukti dari 189 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR hanya hasilkan produk undang-undang yang melindungi kepentingan elit politik dan pemodal (capital). Mirisnya, ketika di penghujung masa jabatan DPR, justru melahirkan produk hukum kontroversial dengan mengesahkan undang-undang yang mengebiri hak-hak rakyat.

Tidak berhenti sampai disitu, kegagalan DPR RI dalam mengawal agenda rakyat adalah ketika DPR RI sendiri telah mematikan proses demokrasi dalam pembuatan kebijakan negara. DPR RI telah menjadikan dirinya eksklusif dari rakyat.

“Tidak ada pelibatan publik dan transparansi dalam membahas perjanjian perdagangan bebas di DPR. Bahkan, DPR RI tidak pernah merespon permohonan dialog dari kelompok masyarakat sipil yang ingin menyampaikan pandangan kritis mengenai perjanjian perdagangan. Surat kami tidak pernah direspon. DPR sangat diskriminasi dalam memilih siapa yang bisa berdialog dengan mereka. Ini bukan cerminan sebuah lembaga perwakilan rakyat,” Jelas Rachmi.

Bahkan, IGJ menilai kualitas anggota DPR RI yang baru dalam memahami isu perjanjian perdagangan internasional masih sangat dipertanyakan. Ditengah ketidakpastian ekonomi global akibat perang dagang yang berdampak terhadap ekonomi nasional, Pemerintah Indonesia mendorong gencarnya perundingan dan penandatanganan perjanjian perdagangan bebas.

Di tahun 2019 saja, ada dua perjanjian yang akan diratifikasi kedalam hukum nasional, diantaranya Perjanjian Indonesia EFTA CEPA dan Perjanjian Indonesia Australia CEPA. Bahkan, saat ini Pemerintah sedang menargetkan penyelesaian perundingan ASEAN RCEP pada bulan November 2019.

“Tahun depan akan ada tiga perjanjian perdagangan yang akan diratifikasi, untuk itu kami akan mengawasi kinerja anggota DPR RI dalam mengawal isu tersebut, dan memastikan mereka memahami persoalannya. Ada tiga agenda yang harus dikawal secara kritis oleh anggota DPR RI yang baru terkait perjanjian perdagangan internasional, pertama, DPR RI harus lebih demokratis terhadap keterlibatan rakyat; kedua, DPR RI harus melakukan analisis dampak perjanjian sebelum memberikan persetujuan sesuai Putusan MK; ketiga, memasukan revisi undang-undang Perjanjian Internasional ke dalam prolegnas 2019-2024,” tegasnya.

Lebih lanjut Rachmi menegaskan, bahwa DPR RI memiliki peran strategis dalam melindungi hak rakyat yang diamanatkan Konsitusi dari perjanjian perdagangan bebas. Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018 kembali menegaskan pentingnya peran DPR RI untuk memastikan bahwa perjanjian perdagangan bebas tidak bertentangan dengan Konstitusi.

Oleh karena itu, perjanjian yang dianggap akan berdampak terhadap pelaksanaan Konstitusi memerlukan persetujuan DPR RI.

“Implikasi hukum yang muncul dari putusan itu adalah DPR RI harus melakukan penilaian analisis dampak secara comprehensive sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945 sebelum memberikan persetujuan terhadap sebuah perjanjian perdagangan dan investasi. Inilah peran strategis DPR RI dalam memastikan perlindungan hak rakyat. DPR RI harus bekerja dengan membawa amanat rakyat sesuai Konstitusi, dan jangan sampai DPR RI mengkhianati rakyat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PAW PDIP, Eva Sundari Gantikan Pramono, Tuti Roosdiono Gantikan Tjahjo

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P/Tahun
BI

BI: Penjualan Eceran Maret 2020 Turun

JAKARTA – Hasil Survei Penjualan Eceran mengindikasikan berlanjutnya penurunan penjualan eceran