Kinerja Meneg BUMN Dinilai Aneh

Wednesday 20 Nov 2013, 5 : 44 pm

JAKARTA-Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Eva Kusuma Sundari menyesalkan adanya upaya judicial reveiw untuk memisahkan BUMN dari keuangan, sebagai kekayaan negara. “Mereka mau memisahkan keuangan BUMN, sekarang saja masuk keuangan negara kondisinya carut marut, apalagi kalau dipisahkan? Wong kinerjanya seperti ini kok minta tidak diawasi?,” katanya di Jakarta, Rabu (20/11).

Lebih jauh Eva mempertanyakan sikap SBY yang mendiamkan Meneg BUMN, Dahlan Iskan yang tidak kunjung memenuhi berbagai undangan DPR terkait kementrian yang dipimpinnya. “Seharusnya SBY mengevaluasi kinerja mentri BUMN, tapi sampai saat ini hal itu tidak dilakukan,” ujarnya

Kepada Mahkamh Konstitusi (MK), Eva lalu memperingatkan  untuk tidak mengabulkan gugatan jajaran kementrian BUMN ini karena dampaknya yang akan membuat kekacauan bernegara. Aset BUMN yang nilainya saat ini sekitar Rp 3500 triliun, nantinya tidak jelas kepemilikannya.”Kalau ini dikabulkan aset BUMN yang Rp 3500 triliun itu bagaimana?Siapa nanti yang menguasai,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua BAKN, Sumaryati Aryoso  juga mendesak MK agar menolak judicial review UU Keuangan Negara oleh Forum Hukum BUMN. Judicial review oleh Forum Hukum BUMN itu sendiri bertujuan untuk menghindarkan keuangan dan kinerja BUMN dari wewenang audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil kajian BAKN DPR atas kinerja 21 BUMN di periode I 2013, masih banyak terjadi kasus penyimpangan keuangan negara di lingkunngan BUMN dan sebagian besar BUMN belum memiliki tata kelola yang baik.Dalam IHPS 1 tahun 2013 menurutnya terdapa 21 objek pemeriksaan terkait BUMN. Jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang mencakup tiga ruang lingkup pemeriksaan yaitu pelaksaaan subsidi/kewajiban pelayanan umum, operasional BUMN dan pengelolaan pendapatan/biaya/investasi/dana program kemitraan dan bina lingkungan.

“Hasil penelaaan kami terhadap laporan BPK terdapat 510 kasus penyimpangan keuangan negata. Diantaranya 234 kasus terkait kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 276 kasus terkait ketidakpatuhan pada aturan perundang-undangan. 93 kasus diantaranya merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian negara, dan kekurangan penerimaan BUMN senilai Rp2,60 triliun,” tegasnya.

BAKN lanjutnya juga menemukan penyimpangan 28 kasus ketidakefektivan senilai Rp 44,75 triliun di beberapa BUMN.Tingginya nilai ketidakefektifan di BUMN mengindikasikan pengelolaan kegiatan BUM tidak tepat sasaran,” pungkasnya. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia-AS Catat Rekor Perdagangan Tertinggi

JAKARTA-Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat (AS) mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah hubungan

Aset Syariah Capai 5,42% Dari Total Aset Perbankan Nasional

JAKARTA-Perkembangan sektor keuangan syariah hingga Juni 2017 memperlihatkan trend positif.