Kisah Advokat Yudi Yang 3 Tahun ”Disandera” dengan Status Tersangka

Thursday 21 Apr 2016, 6 : 42 pm
by
Advokat Yudi Rhisnandi saat membacakan pledoinya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA-Advokat yang menjadi korban kriminalisasi Yudi Rhisnandi  menilai surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penganiayaan terhadap Tan Tiyanna Herawati  syarat dengan kejanggalan  dan di luar kewajaran. Pasalnya, dia tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang telah dituduhkan. “Persidangan perkara ini penuh kejanggalan dan sangat tidak masuk logika hukum. Karena dalam prosesnya sangat bertentangan dengan aturan hukum yang ada,” tegas Yudi di Jakarta, Kamis (21/4).

Surat Tuntutan JPU  No.Reg.Perk:1590/PID.B/2015/PN.JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mendakwa Yudi dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Namun semua saksi serta fakta persidangan mematahkan semua dakwaan JPU.  “Saya bersumpah demi Alloh, demi Tuhan saya, bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi Tan Tiyanna Herawati . Jika sumpah saya tersebut di atas adalah merupakan sumpah palsu yang dilakukan dengan kebohongan, maka timpakan lah pada saya azab dari Alloh SWT Tuhanku berupa penderitaan yang kekal di dunia maupun di akherat kelak,” ucpanya.

Menurut Yudi, sikap JPU sangat subyektif dan emosional sehingga keluar dari argumen hukum yang seharusnya menjadi dasar pijakan dalam membuat surat dakwaan dan surat tuntutan.  Apalagi, peristiwa penganiayaan yang dituduhkan JPU sesungguhnya tidak pernah ada. “Tak ada kejahatan yang sempurna, semua rekayasa perkara untuk menzholimi diri saya selaku Terdakwa dapat dengan mudah terbaca, sehingga adanya rekayasa perkara pun bisa kita lihat dengan sangat mudah dan begitu jelas,” tegasnya.

Nuansa rekayasa dalam kasus ini jelasnya terlihat dari  awal hingga proses penuntutan. JPU katanya begitu sikap dengan hanya memerlukan waktu kurang dari 24 Jam untuk membuat Surat dakwan dan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Jakarta Utara.

Tak hanya itu, hanya 1 bulan lebih lamanya bagi JPU untuk membuat surat tuntutan dalam perkara ini. “Bahkan dengan hanya menunda persidangan sebanyak 4 kali saja untuk agenda sidang yang sama, yakni agenda pembacaan surat tuntutan JPU,” jelasnya.

Namun hal berbeda dialami Yudi. Advokat ini sudah ”disandera” dengan status tersangka hampir 3  tahun lamanya.

Bahkan status tersangka ini dijadikan “senjata” oleh Pelapor dan keluarganya, untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai kuasa hukum P3SRS (Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun) Apartemen Robinson yang ketika itu menjadi kliennya dalam perkara PTUN. Padahal sesungguhnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara pidana ini.

Yudi mengaku justru menjadi korban rekayasa hukum. Sebagai advokat yang mendapat perlindungan dari Negara, Yudi mengaku diperlakukan tidak adil oleh aparat kepolisian. Ini terlihat dari proses penangkapannya yang tanpa adanya surat perintah penangkapan. “Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 sekitar pukul 16.00 wib., saya ditangkap di ruangan kantor saya oleh ± 10 orang anggota Polisi    dari Polda Metro Jaya  Satuan Jatanras Unit II dengan persangkaan bahwa saya telah melakukan penganiayaan (pasal 351 ayat 1 KUHP) terhadap sdr.Yana (pelapor). Bahkan tidak ada surat pemberitahuan atas penangkapan saya tersebut, baik kepada keluarga saya, maupun kepada pihak manapun,” jelasnya.

Tak hanya itu, selama proses penyidikan di Kepolisian, Yudi mengaku sudah dizholimi dengan diperlakukan sangat keji. Terbukti, sewaktu dilakukan penangkapan, tangan diborgol padahal tidak melakukan perlawanan.”Sesampainya di Polda, saya langsung dimasukan ke dalam ruang tahanan sementara, dimana saya disatukan dengan tersangka pelaku kejahatan, curat/ curas/begal,” tuturnya.

Sementara itu, Ikatan Advokat Alumni Universitas Brawijaya Malang yang merupakan Tim Kuasa Hukum Yudi membenarkan status tersangka yang disandang kliennya  sudah sangat lama. Hal ini sangat merugikan pribadi kliennya. Karena itulah,  tim kuasa hukum terus melakukan upaya hukum atas berbagai kejanggalan dalam kasus ini. “Atas hal ini pada tanggal 6 November 2015 kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka tersebut, dengan nomor register perkara 109/prd.prap/2015/PN.Jkt.Sel. Namun upaya praperadilan tersebut gugur karena pihak kepolisian dengan cekatan segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Eko Novriansyah Putra, SH salah satu anggota Tim Kuasa Hukum.

Selain itu, jelas Eko,  Tim Kuasa Hukum  juga telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan para oknum polisi tersebut ke Propam Mabes Polri (No: LP/212/IX/2013/YANDUAN). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya (Surat Kadivpropam Nomor: R/1112-b/IX/2013/Divpropam tanggal 23 September 2013). ”Kami tentu saja akan melakukan langkah-langkah maksimal dan terukur untuk kepentingan Rekan Yudi. Apalagi beliau sejak awal telah bertekad tidak akan mundur demi memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

“Klien kami juga sudah pernah mengirim surat ke berbagai instansi dan pejabat yang terkait dan berwenang untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum,” terang Eko Advokat muda yang juga Mantan Ketua BLM FH Unibraw 2001 ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peter Harsono Pimpin OCBC NISP Private Banking

JAKARTA-Bank OCBC NISP secara resmi menunjuk Peter Harsono sebagai OCBC

Akuisisi BTN Tak Ganggu Nasib Karyawan

JAKARTA-Rencana akuisisi PT Bank Mandiri Tbk terhadap PT Bank Tabungan