KKP Manokwari Cegah 2 WP Penunggak Pajak Rp 750 Juta

Thursday 10 Mar 2016, 1 : 07 pm
by

MANOKWARI-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang penanggung pajak yang berstatus suami istri atas nama “KW” dan “ICA” sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan 8 Agustus 2016.  Kedua penanggung pajak yang dicegah tersebut adalah pemegang saham dan pimpinan (direktur dan komisaris utama) PT. “VBM”, perusahaan kontraktor yang berlokasi di Manokwari.

Kepala Kantor KPP Manokwari Chandra Budi menegaskan proses pencegahan merupakan salah satu upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Pratama Manokwari di Tahun 2016 ini.  Untuk melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak, diperlukan syarat tertentu.  Syarat tersebut adalah penanggung pajak sekurang-kurangnya mempunyai jumlah utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.  “Dalam kasus pencegahan penanggung pajak atas nama “KW” dan “ICA”, kedua syarat tersebut telah terpenuhi,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya Kamis (10/3).

Diketahui bahwa PT “VBM” mempunyai tunggakan pajak hampir mencapai Rp750 juta dan belum melunasi seluruhnya.

KPP Manokwari jelasnya telah berulang kali melakukan upaya persuasif agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya. Namun dengan berbagai macam alasan, mereka selalu menghindar.

Tujuan dilakukan pencegahan ini agar penanggung pajak yang bandel atau nakal merasakan jera sekaligus dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya.  Apalagi, diketahui dari pengakuan penanggung pajak “KW” dan “ICA” bahwa mereka sedang menyekolahkan anaknya di luar negeri, sehingga dengan dilakukan pencegahan ini diharapkan mereka dapat segera melunasi utang pajaknya.

Selain pencegahan tersebut,lanjutnya saat ini KPP Pratama Manokwari juga telah menyampaikan surat pajak terhadap satu perusahaan kehutanan yang memiliki luas areal terbesar di wilayah Papua Barat.  Apabila surat pajak tersebut telah lewat waktunya dan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka akan segera dilakukan sita blokir rekening penanggung pajaknya.  Ditambah lagi, sejak akhir 2015 lalu, KPP Pratama Manokwari dalam proses melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan) terhadap penanggung pajak yang merupakan direktur sebuah perusahaan sektor kehutanan.  Calon tersandera ini merupakan pengusaha terkenal di Surabaya.

KPP Pratama Manokwari saat ini juga sedang menagih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas Tahun 2015 atas perusahaan gas terbesar di Papua Barat.  Karena seharusnya PBB Migas tersebut dibayarkan Tahun 2015 tetapi karena ada dispute, maka akan ditagihkan di Tahun 2016 ini.  Apabila Wajib Pajak-nya tidak patuh maka akan lakukan upaya penagihan aktif juga.

Upaya penegakan hukum pajak terus diintensifkan oleh KPP Pratama Manokwari.  Apalagi, sejak berakhirnya Tahun Pembinaan Pajak 2015 lalu, maka untuk saat ini bagi Wajib Pajak yang tidak patuh maka upaya penegakan hukum yang dikedepankan.  Upaya ini, tentunya, bertujuan memberikan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Diprediksi Teruskan Tren Naik, Koleksi ELSA, JSMR, WOOD dan ERAA

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Pada perdagangan hari ini,

Pekan Ke-4 Agustus, Net Sell Investor Asing Capai Rp1,88 Triliun

JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat aktivitas perdagangan saham di periode