Klaim Capres Prabowo Sebagai Inisiator UU Desa Adalah Pembohongan Publik

Tuesday 16 Apr 2019, 11 : 26 am
by

YOGYAKARTA-Sejumlah pemangku desa, pegiat desa dan penyayang desa dari akademisi, aktivis LSM sampai politisi berkumpul di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta (15/4). Konperensi pers digelar untuk mengklarifikasi klaim sepihak sebagai inisiator Undang Undang Desa oleh Capres Prabowo Subianto.

Antropolog, Yando Zakaria mengatakan pernyataan Prabowo, yang mengklaim sebagai inisiator UU Desa adalah hoaks.

Karena, tak ada data Prabowo dan HKTI terlibat dalam perencanaan UU Desa. “Jangan sampai apa yang dikatakan Prabowo menjadi pengetahuan publik,” jelasnya.

Yando menjelaskan, UU Desa tidak ujug-ujug jadi. UU ini berproses dan berlangsung panjang antara 20 sampai 25 tahun.

Dia menjelaskan apa yang diucapkan Prabowo pada pernyataan penutup debat adalah pembohongan publik. Karena itu, klaim Prabowo harus diluruskan karena tak sesuai sejarah. “Ini bukan soal 01 atau 02, tetapi soal pelurusan sejarah,” kata Yando.

Mereka yang mengklarifikasi pernyataan penutup capres pada debat capres (13/4) itu antara lain Dr. Sutoro Eko Yunanto (Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta), Akhmad Muqowam (mantan Ketua Pansus RUU Desa), Dr. Arie Sudjito (sosiolog UGM), Yando Zakaria (antropolog), Sunaji Zamroni (Direktur Eksekutif IRE), Farid Hadi Rahman (FPPD), Yusuf Martiono (Formasi Kebumen).
.
Seperti kita ketahui, debat pamungkas yang diselenggarakan KPU RI di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu 13 April 2019, jam 20.00 – 22.30 WIB pada sesi closing statemen, sangat menarik dan penting untuk ditanggapi. Dalam sesi tersebut, Calon Presiden No Urut 02 (Prabowo Subianto) menyatakan bahwa dirinya mengaku sebagai salah satu inisiator UU Desa.

Begini pernyataannya,“…hanya untuk keterangan bahwa undang-undang desa itu sebetulnya sudah ada sebelum Bapak jadi presiden, dan itu salah satu inisiatornya adalah saya sendiri, sebagai ketua umum HKTI, dan itu ada rekaman, semuanya ada, dan alhamdulillah itu sudah digolkan, dan itu adalah hak rakyat, dan itu tidak perlu dipolitisasi, itu adalah hak rakyat di desa,…”.

Menurut Sutoro Eko, dirinya telah menulis panjang berjudul Klaim vs Sejarah di laman Facebook untuk menyikapi klaim Prabowo tersebut. Intinya UU Desa adalah kerja kolektif dari kerja gerakan sipil, kerja intelektual atau pengetahuan dan kerja politik di parlemen.

“Tanpa pengetahuan, kerja gerakan sipil tanpa arah, Tanpa kerja politik dan gerakan sipil, kerja intelektual hanya menghasilkan tumpukan kertas. Kerja politik juga membutuhkan dukungan gerakan sipil dan intelektual,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Akbar Tanjung Kerahkan Pendukungnya Ke Prabowo

JAKARTA-Ketua Dewan Pembina Partai Golkar (PG) Akbar Tandjung mendeklarasikan “Sahabat
Kepala Negara berpesan agar para pengusaha usaha mikro dan kecil tetap bekerja lebih keras dan tahan banting dalam situasi ini.

Presiden Jokowi Serahkan Banpres Produktif Usaha Mikro

JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro