KLHK Minta PT RAPPP Taati PP No. 71/2014

Sunday 11 Sep 2016, 12 : 54 am
by
photo ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) menaati PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Di dalam PP tersebut sudah disebutkan larangan membuka lahan gambut terlebih gambut dengan kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter. ”Tidak ada lagi pembukaan lahan di areal gambut, untuk itu kegiatan PT. RAPP dihentikan untuk sementara sampai diselesaikannya Peta Kawasan Hidrologis Gambut,”  ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono usai menggelar rapat terbatas dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan  jajaran PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Jakarta, Jumat (9/9).

Rapat terbatas ini membahas kasus pembukaan lahan gambut dan konflik sosial di areal konsesi. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala BRG, Nazir Foead dan sejumlah pejabat eselon 1 dari BRG dan KLHK.

Rapat terbatas ini digelar untuk merespon pengaduan masyarakat dan temuan Kepala BRG dan tim saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi konsesi PT. RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

KLHK dan BRG akan membentuk Tim dengan melibatkan masyarakat dan PT. RAPP untuk merestorasi kawasan gambut tersebut bersama 14 desa yang ada di sekitar konsesi.

Presiden Direktur PT RAPP, Tony Wenas, menyatakan siap melakukan restorasi gambut baik di dalam areal konsesinya atau di luarnya. Restorasi dilakukan bersama masyatakat. Dalam kaitan ini, RAPP juga akan menyesuaikan Rencana Kerja Umum (RKU) sesuai dengan kondisi kedalaman gambut yang ada.

Sebelumnya Wenas menyampaikan permohonan maaf kepada atas insiden penghadangan terhadap Kepala BRG dan jajaran yang akan melihat areal konsesi PT. RAPP di Pulau Padang. PT. RAPP menyatakan akan melakukan revisi terhadap SOP terkait pengamanan arealnya.

Di hadapan wartawan, Tony Wenas menyatakan bahwa petugas yang melakukan penghadangan bukan anggota TNI/Polri aktif.

Lahan yang telah dibuka dan berkonflik dengan masyarakat akan dikembalikan dengan mengacu pada kebijakan perhutanan sosial serta praktik dan pengetahuan lokal dalam pengelolaan gambut oleh masyarakat. Jenis tanaman kehidupan yang digunakan akan disesuaikan dengan usulan masyarakat. Di lokasi konflik masyarakat sebelumnya menanam sagu.

Sementara itu, Nazir Foead  menyatakan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut maka BRG akan segera menetapkan peta untuk zona lindung pada gambut di seluruh Pulau Padang. “Bersama dengan KLHK, akademisi dan LSM akan dibentuk tim untuk resolusi konflik. BRG juga akan membentuk tim untuk pengecekan kembali tata hidrologi di areal konsesi tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Upayakan Perlindungan WNI di Wuhan

SURABAYA-Pemerintah berupaya keras untuk memberikan perlindungan dan mencukupi kebutuhan bagi

8 TPS di Kota Surabaya Coblos Ulang

SURABAYA – Bawaslu Kota Surabaya  merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya