Sambil tertatih, Edward menyampaikan harapan kecilnya agar Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim mempunyai hati nurani untuk menjalankan putusan praperadilan.
“Kalau semua itu dikesampingkan dan diabaikan saya tidak tahu lagi. Sekarang saya dipaksa mendengarkan dakwaan, kalo asal dengar dakwaan mana bisa? Ya, mana mungkin, saya kan harus mengerti apa yang didakwa, kalau memang ada salahnya,” jelas Edward.
“Tapi kalau menurut putusan prapradilan saya tidak bisa didakwa lagi. Karena sebagai tersangka saya sudah murni dibebaskan,” sambung Edward.
Sementara itu Istri Edward, Atila Soeryadjaya saat ditemui ditempat yang menilai suaminya kini seperti telah dianiayaya dan dihancurkan secara perlahan.
“Saya tidak mengerti hukum. Tapi saya tahu pra pradilan sudah menggugurkan tapi masih diginiin terus, orang tidak salah tapi 6 bulan dikurung dan dihancurkan namanya. Ini berarti pengianayaan,” pungkasnya.