Korupsi Proyek Jalan Maluku, DPR Terindikasi Salah Gunakan Kewenangan

Saturday 26 Nov 2016, 9 : 04 am
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi

JAKARTA-Sejumlah anggota Komisi V DPR RI diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk berbuat korupsi.

Pengakuan Damayanti Wisnu Putranti bahwa pimpinan Komisi V DPR RI dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp10 triliun dari total anggaran Kementerian PUPR yakni Rp100 triliun adalah bukti bagaimana DPR dengan sengaja menghambat pembangunan di negara ini.

“Mereka telah melakukan penyalahgunaan hak seperti hak budget atau pengawasan,” kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (25/11/2016).

Uchok menambahkan kasus korupsi yang melibatkan beberapa anggota Komisi V DPR RI dan sedang bergulir di KPK dalam proyek pembangunan jalan di Maluku adalah bukti penyimpangan wewenang yang melekat pada anggota dewan.

“Hak ini disalahgunakan untuk menghambat pembangunan dengan cara meminta bagian jatah dana APBN,” tegasnya.

Uchok melihat kasus yang dilakukan Damayanti dan kawan-kawannya di DPR dimana mereka minta jatah Rp 10 triliun, adalah dalam rangka memperkaya pribadi dan untuk menguasai partai politik.

Untuk mencegah praktik buruk anggota dewan, Uchok menyarankan dengan dua cara. Pertama, para pelaku harus divonis seberat-beratnya di atas 15 tahun penjara.

Kedua, pembahasan anggaran antara DPR dengan Kementerian PUPR harus dibuka ke publik agar publik juga tahu apa yang akan dikerjakan oleh kementerian itu ke depan.

“Saat ini, pembahasan anggaran di DPR ada yang terbuka dan ada juga yang tertutup. Jadi pihak DPR seolah masih curiga sama rakyatnya sebagai pembayar pajak negeri ini,” katanya.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, kasus korupsi Damayanti Cs bukti DPR turut ambil bagian dalam menghambat pembangunan.

“Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. KPK jangan pilih kasih dengan melindungi para pimpinan di DPR,” katanya.

Damayanti saat ini sudah ditetapkan majelis hakim sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus ini. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi, Kesaksian Liu You Hin Justru Sudutkan Henry J Gunawan

SURABAYA-Tim Pembela terdakwa kasus tipu gelap tiga pengusaha asal Surabaya

PMN Mestinya Hanya Untuk BUMN Sehat

JAKARTA-Kalangan DPR mengingatkan BUMN penerima pernyertaan modal negara (PMN) tak