JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil tiga pejabat Bank Indonesia (BI) menyusul adanya temuan surat kuasa pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) PT Bank Century yang ditandatangani mantan Gubernur BI, Boediono. Ketiga orang pejabat BI tersebut yakni, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Namun menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan setelah mengetahui hasil verifikasi penyidik mengenai keabsahan surat yang sudah beredar itu. “Kita lihat nanti itu info baru atau tidak. Jika diperlukan bisa dipanggil tiga karyawan tersebut,“ kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/4).
Johan pun memastikan, pihaknya akan memverifikasi surat itu jika memang surat itu terbukti baru. “Kalau itu bukti baru tentu akan ditndak lanjuti itu pasti divalidasi,“ tegasnya.
Sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI medapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa ditandatangani Gubernur BI yang dijabat Boediono.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.