KPK Diminta Tindaklanjuti Laporan KASPI

Saturday 19 Nov 2016, 10 : 07 am

JAKARTA-Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000.

PP itu mengatur tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Aliran dana itu diduga menuju sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dalih membiayai konsultan.

Oknum pejabat Kementerian Kominfo berdalih aliran dana tersebut untuk melakukan penyusunan rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang dititikberatkan pada network dan spectrum sharing, serta penurunan tarif interkoneksi antar operator.

“Kita mendatangi KPK dan mereka mengatakan laporan kami sudah dalam pengembangan dan penyelidikan mereka,” kata Koordinator KASPI, Noer Arifien mengutip rakyat-jabar.com di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Lebih jauh, Noer menjelaskan dalam revisi PP 52 dan 53, bukti terjadinya dugaan aliran dana ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo berupa surat bersama dari operator Indosat dan XL pada Tahun 2015, yang meminta agar Kementerian Kominfo melakukan revisi PP 52 dan 53 dengan mengubah beberapa pasal, terutama terkait penambahan kewajiban bagi setiap operator melaksanakan network dan spectrum sharing, serta penghapusan kewajiban membangun jaringan bagi setiap operator yang telah mendapatkan izin.

Dikatakan, jika memang benar ada aliran dana itu, klausul-klausul yang direvisi di PP tersebut akan menguntungkan kedua operator yang membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi.

Hal ini merupakan bentuk dugaan gratifikasi oleh kedua operator tersebut dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53.

“Dalam rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang sedang diuji publik oleh Kementerian Kominfo melalui website resmi mereka, terlihat sangat jelas sekali adanya pesanan pasal-pasal dan ayat-ayat yang sangat menguntungkan kedua operator Indosat dan XL, yang sahamnya dikuasai oleh Asing,” katanya.

Menurut Noer Arifien, yang paling mencolok adalah spectrum sharing antar operator yang dapat menciptakan monopoli yang diawali dengan perjanjian antar dua operator terkait penggunaan frekuensi yang menjurus kepada persekongkolan.

Dalam perjanjian tersebut juga terdapat pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pangsa pasar yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, yang jelas-jelas akan merugikan masyarakat dan BUMN Telekomunikasi, sebab dalam revisi PP 52 dan 53 semua operator diwajibkan network dan spectrum sharing.

Dengan demikian, tambahnya, Indosat dan XL tidak wajib serta tidak perlu lagi membangun jaringan terutama di luar Pulau Jawa yang konsumennya tidak sebanyak di Pulau Jawa, karena jika membangun jaringan, Indosat dan XL akan terbebani dengan biaya yang mahal dan pengembalian investasi yang lama.

Sehingga Indosat dan XL cukup mengunakan jaringan dan frekuensi milik Telkom dan Telkomsel yang selama ini terus membangun jaringan sampai ke pelosok Negeri untuk merealisasikan visi besar Trisakti dan Nawacita Presiden Joko Widodo.

“Revisi PP 52 dan 53 hasil konspirasi jahat oknum pejabat Kominfo dengan dua operator, dimana di balik itu semua ada kepentingan calon investor dua operator tersebut dengan prasyarat, yaitu China Telecom membeli saham kedua operator tersebut jika tidak terdapat kewajiban untuk membangun infrastruktur terutama di luar Pulau Jawa yang membutuhkan investasi besar serta penurunan tarif interkoneksi antar operator,” katanya.

Melalui revisi PP 52 dan 53, dia menduga adanya aliran dana ratusan miliar untuk mengubah pasal-pasal dan ayat-ayat kepada oknum pejabat Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian dengan alasan akan lebih banyak lagi investor asing yang akan berinvestasi di sektor telekomunikasi.

Karena PP 52 dan 53 yang saat ini masih berlaku dianggap menghambat dengan adanya kewajiban untuk membangun jaringan di seluruh Indonesia.***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Prihatin Soal Perceraian, DPR Dorong Pembentukan Satgas Hak Asuh Anak Korban

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) hak asuh

Membangun Pariwisata Tidak Hanya Memasarkan Tetapi Juga Membangun Reputasi

BANYUWANGI-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pariwisata dibangun