KPK Luncurkan Aplikasi ‘JAGA’ Cegah Korupsi Sektor Strategis

Tuesday 26 Jul 2016, 1 : 03 am
by
Kasus pemerasan dan penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi.

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Menendiknas), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), serta BPJS Kesehatan guna menekan angka korupsi. Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah ini juga meluncurkan aplikasi ‘JAGA’ untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, aplikasi JAGA menjadi representasi kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah terhadap sekolah, rumah sakit, puskesmas dan PTSP untuk menyediakan layanan dan fasilitas yang bersih dan transparan.“Aplikasi ini milik bersama, milik rakyat Indonesia yang harus dirawat dan dijaga keberadaannya, bukan hanya sekedar program pencegahan korupsi yang diiniasi oleh KPK,” kata Agus disela-sela acara yang digelar di Auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Tampak hadir Menkes Nila F Moeloek, Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim, Irjen Kemendagri Tarmizi A Karim, Staf Ahli Mendikbud Chatarina M Girsang, dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Saat ini jelasnya, aplikasi JAGA bisa diunduh melalui play store pada telepon selular berbasis android.  Aplikasi ini memuat empat pemantauan layanan publik, yakni sekolah, rumah sakit, puskesmas dan layanan perizinan.  “Misalnya pada layanan Cek Sekolah. Di sini masyarakat bisa mengecek profil dan fasilitas sekolah yang ada, termasuk anggaran yang dikelola,” terangnya.

Bahkan ujar Agus,  masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan atau berdiskusi di forum yang tersedia yang terkoneksi dengan media sosial. Hal yang serupa juga bisa dilakukan pada Cek Rumah Sakit dan Cek Puskesmas, dimana masyarakat bisa mengecek profil, tenaga dokter, jumlah kamar yang tersedia dan menyampaikan keluhan serta berdiskusi di forum yang tersedia.

Sementara pada layanan Cek Perizinan, selain mengecek jenis dan persyaratan perizinan, atau mengecek status izin, masyarakat juga bisa mengajukan perizinan secara online. “Sama seperti layanan lainnya, pada layanan cek perizinan ini, masyarakat juga bisa melakukan Pengaduan terkait layanan perizinan,” terangnya.

Namun demikian, Agus menyadari aplikasi ini masih memerlukan upaya perbaikan agar lebih sempurna. Karenanya, momentum soft launching ini juga digunakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar aplikasi ini bermanfaat optimal. “Perbaikan sistem dalam upaya pencegahan korupsi akan jauh lebih efektif. Karenanya, aplikasi ini diharapkan mampu melakukan hal tersebut sekaligus meningkatkan partisipasi publik,” katanya.

Sementara itu, Menkes Nila F Moeleok mengapresiasi upaya pencegahan korupsi di sektor strategis, salah satunya sektor kesehatan yang menjadi wilayah tanggung jawabnya. Dengan merangkul banyak pihak, ia berharap bisa optimal melakukan agenda pemberantasan korupsi. “Memiliki anggaran yang besar tentu beekonsekuensi. Ada tuntutan good and clean governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dan ini adalah salah satu upaya kami,” ucapnya.

Tidak hanya menumbuhkan kesadaran pentingnya transparansi pada setiap layanan publik, aplikasi ini juga mengajak keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pelaksanaan kegiatan layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan dan perizinan.

Seperti diketahui, ketiga sektor strategis tersebut mengelola anggaran yang besar. Seperti anggaran pendidikan yang mengelola minimal 20 persen dari APBN dan 5 persen untuk kesehatan. Pada 2016, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 428 triliun untuk pendidikan dan Rp 106 triliun untuk kesehatan.

Di sisi lain, tingkat korupsi di sektor pendidikan dan kesehatan misalnya, juga masih cukup tinggi. Kasus Korupsi dunia pendidikan pada 2006-2015, terdapat 425 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.3 triliun, dan kasus korupsi bidang kesehatan pada 2001-2013 terdapat 122 kasus korupsi dan keruguan negara mencapai Rp. 594 miliar.

Karenanya, upaya pemberantasan korupsi melalui pengawasan sistem pemerintahan, perlu melibatkan masyarakat yang lebih luas lagi. Inovasi di bidang teknologi ini, merupakan salah satu upaya KPK dalam memainkan peran sebagai mekanisme pemicu agar para pemangku kepentingan bisa menjalankan pemerintahan secara optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penjaga Supremasi Konstitusi, MK Jadi Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia
UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Berpotensi Teruskan Proses Naik, BoW AKRA, ASII, BBRI dan EXCL

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini