JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budi Mulya, tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mantan Deputi V bidang Pengawasan BI itu ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mengenakan baju tahanan, wajah Budi tampak tenang sebelum diboyong ke Rutan KPK. Tampak tersenyum, Budi sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. Budi mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK untuknya. Dia juga meyakini ini langkah yang tepat guna menuntaskan kasus yang menjeratnya. “Saya sesuai dengan perintah penahanan 20 hari. Saya percaya ini bagian kewenangan dan pertimbangan KPK,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Budi Mulya sendiri percaya bahwa KPK akan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang telah membuatnya dijebloksan ke Rutan KPK. “Saya percaya semuanya nanti akan terselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Sayangnya, mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI enggan membeberkan siapa lagi oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. “Nanti kita lihat prosesnya,” imbuhnya.
Budi Mulya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak korupsi bail out Bank Century Rp6,7 triliun. Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Itu disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tersebut