KPK Tetapkan Anggota FPD DPR Tersangka

Wednesday 29 Jun 2016, 8 : 40 pm
by
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana bersama Calon Kapolri Tito Karnavian

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat ini ditangkap terkait dugaan menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat. Kini, lembaga antirasuah itu menetapkan politisi asal Bali itu sebagai tersangka kasus suap.

Selain Putu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Noviyanti yang merupakan sekretaris pribadi Sudiartana, Suhaemi, Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatra Barat Suprapto.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring  OTT di empat lokasi yang berbeda pada Selasa 28 Juni 2016. Status tersangka disematkan setelah pemeriksaan intensif 1×24 jam di KPK. “KPK menetapkan sebagai tersangka IPS, NOP, SUH, sebagai penerima suap dan YA dan SPT sebagai pemberi suap,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

Usai ditangkap, KPK menyegel ruangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Ruangan bernomor 0906 itu disegel dengan garis KPK berwarna merah-hitam. Ruangan itu berada di lantai 9 Fraksi Demokrat, Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Petugas keamanan yang sedang berjaga di lantai Fraksi Demokrat, tidak mengetahui kapan KPK menyegel ruangan itu.

Dalam kasus ini, Sudiartana diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan SGD40 ribu dari Suprapto. Uang sebesar Rp500 miliar diberikan secara bertahap melalui beberapa transfer dari tiga nomor rekening. “Selain rekening, penyidik mengamankan 40 ribu USD Singapura di rumah IPS,” ujarnya.

Tujuan dari suap ini agar proyek tersebut terealisasi. Suhaemi yang mengaku memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR RI memberikan janji kepada Suprapto untuk dapat meloloskan proyek itu. “Nilai proyeknya Rp300 miliar,” ucapnya.

Selain kelima tersangka, KPK sempat mengamankan Muchlis, suami Noviyanti dalam operasi tangkap tangan. Namun, Muchlis telah dilepaskan. “Tapi sewaktu-waktu bisa dipanggil kalau keterangannya dibutuhkan,” terangnya.
Atas perbuatannya, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi sebagai penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan, partai akan memecat anggota Komisi III berinisial PS apabila terbukti mencederai salah satu poin pakta integritas. “Kalau kami tegas, fraksi kami katakan tidak pada korupsi. Kalau nanti diumumkan tersangka, langsung kita hentikan,” tegasnya.

Penangkapan I Putu Sudiartana menambah daftar panjang politikus Demokrat yang berurusan dengan KPK. Politikus Demokrat yang pertama kali menjadi ‘pasien’ KPK Muhammad Nazaruddin. Bendahara Umum Demokrat itu dicokok pada tahun 2011.

Nazaruddin jadi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin sempat meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka.

Saat itu ia menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut. Lewat perburuan panjang ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Politikus Demokrat lain, Angelina Sondakh, menyusul Nazaruddin. Wanita kelahiran Australia ini menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang. Dia menjadi tersangka 3 Februari 2012.

Pada 21 November 2013, Angie, panggilan Angelina, divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta. Vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara Rp40 miliar.

Putu pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Bali 2013-2018. Namun gagal. Pada Pemilu 2014 lalu maju sebagai caleg dan saat ini duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kaum Muda Hanya Sedikit Kenal Pancasila

JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat menilai bangsa ini sudah lemah di hampir

Said Abdullah: PDIP Masih Punya Kawan Berpolitik Memenangkan Ganjar

JAKARTA-Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) berlabuh menjadi bagian