KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka

Tuesday 23 Aug 2016, 6 : 51 pm
by
Gubernur Sultra, Nur Alam

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Provinsi Sultra.”Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Gubernur yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerbitkan izin usaha pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Atas penerbitan itu, Nur Alam menerima sejumlah uang yang nilainya diyakini lebih dari Rp100 miliar. “NA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Nama Nur Alam sempat mencuat setalah namannya masuk dalam 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut hasil penelaahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil temuan PPATK, menemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening mencurigakan.

Usut punya usut, jumlah uang yang masuk direkening Nur Alam sebesar 4,5 juta Dolar AS. Uang tersebut disinyalir berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen. Uang sebesar itu ditransfer dalam 4 tahap dalam bentuk polis asuransi melalui bank di Hong Kong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nur Alam memiliki harta mencurigakan sekitar Rp 200 miliar. “Nilai hartanya lebih dari Rp 200 miliar,” tutur seorang penegak hukum di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, ia juga diduga menerima uang suap senilai 4,5 juta dolar AS atau setara Rp 56,3 miliar dari rekening perusahaan tambang yang berbasi di Hongkong.

Uang sendiri dikucurkan melalui empat kali transfer yang disamarkan sebagai polis asuransi sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2010. Adapun sisanya sebesar Rp 20 miliar ditransfer ke rekening pribadi Nur Alam di sebuah bank milik negara.

Kepemilikan harta tersebut jelas kontradiktif dengan jabatannya selaku kepala daerah. Bahkan jika dibandingkan dengan laporan harta kekayaanya kepada KPK, saat terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 15 Oktober 2012, ia hanya mempunyai kekayaan sebesar Rp 30,9 miliar. “Tersangka NA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kab. Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ganjar Siapkan Kesehatan Fisik Sebelum Debat Terakhir Capres

JAKARTA – Calon Presiden  Ganjar Pranowo menyatakan siap untuk mengikuti

BULL Catat Laba Bersih Kuartal I-2020 Melonjak Jadi USD19,7 Juta

JAKARTA-Selama tiga bulan pertama tahun ini PT Buana Lintas Lautan