KPPI Mulai Selidiki Lonjakan Impor “I dan H Section”

Wednesday 12 Feb 2014, 4 : 36 pm
by

JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 15 Januari 2014 menerima permohonan dari produsen dalam negeri, yaitu PT. Gunung Garuda (yang selanjutnya disebut “Pemohon”) agar KPPI melakukan penyelidikan atas lonjakan jumlah impor barang “I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya” dengan Nomor Harmonized System (HS) 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00 (yang selanjutnya disebut “Barang yang Dimintakan Perlindungan”) dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan. “Permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa pemohon telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan,” jelas Ketua KPPI Ernawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/2).

Ernawati menjelaskan setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan dari tahun 2010-2013 (Januari-Juni) dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Pemohon akibat lonjakan jumlah impor barang yang dimaksud.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2009 impor barang yang dimintakan perlindungan sebanyak 14.450,137 ton. Kemudian pada periode 2010-2012 terus mengalami lonjakan, dimana pada tahun 2010 mencapai 20.330,989 ton; tahun 2011 mencapai 104.083,006 ton; dan tahun 2012 mencapai 348.477,237 ton. Bahkan di tahun 2013 (Januari-Juni), jumlah ini cenderung terus melonjak, dimana impornya mencapai 243.928,487 ton. “Lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan berdampak negatif pada Pemohon. Hal itu terlihat dalam indikator kinerja Pemohon yang mengalami pertumbuhan yang negatif, yaitu produksi, penjualan domestik, jumlah karyawan, persediaan, kapasitas terpakai, laba/rugi, serta pangsa pasar pemohon yang tergerus oleh pangsa pasar impor”, ujar Ernawati.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, lanjut Ernawati, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan atas lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan tersebut sejak 12 Februari 2014. “Pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Central Counterparty

Survei BI: Juli, Keyakinan Konsumen Tetap Terjaga

JAKARTA–Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Juli 2019 mengindikasikan kepercayaan

Bertemu Parlemen Brunei, Puan Dukung Peluang Investasi di Proyek IKN

JAKARTA-Ketua DPR RI sekaligus Presiden Inter Parliamentary Assembly (AIPA) 2023,