KPPU Vakum, Karena Ada Konflik Kepentingan

Wednesday 28 Feb 2018, 5 : 51 pm
kompas

JAKARTA–Keputusan Presiden (Keppres) Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk dua bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018). Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.

Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Rabu (28/2).

Sebenarnya, lanjut Johan Budi, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017. Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan.

Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. “Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan. Sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU,” paparnya.

Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dkeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018. “Karena itu, Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sd 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru,” ucap Johan Budi.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakui Presiden sudah mengirimkan 18 nama ke DPR, sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner KPPU. Presiden juga sudah mengeluarkan Keppres perpanjangan masa jabatan 2 bulan bagi komisioner lama.

Namun, lanjut Fahri lagi, Komisi VI DPR meminta pembahasan lebih lanjut. Disamping itu, DPR beralasan belum memproses nama-nama yang diserahkan Jokowi lantaran pansel yang memilih nama-nama itu mempunyai konflik kepentingan.

“Diantara komplain Komisi VI DPR adalah mempertanyakan independensi sejumlah anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk presiden, karena beberapa di antaranya memiliki masalah dengan KPPU. Banyak titipan dan presiden masuk angin,” katanya.

Memang, tambah politisi dari PKS itu, Presiden mengeluarkan Kepres 96/P/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang mengangkat 5 orang Pansel dan satu orang sekretaris Pansel. Namun berdasar laporan masyarakat ke DPR, nama-nama tersebut memiliki conflict of interest dan tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik.

Di antara nama Pansel yg dibentuk Presiden, ada 2 nama yang sedang menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang sedang menjadi terlapor di KPPU karena diduga melakukan pelanggaran ketentuan UU 5/99.“Nama tersebut adalah Hendri Saparini sebagai ketua Pansel yang sedang menjabat sebagai Komut PT Telkom, yang sedang menjadi terlapor di KPPU pada saat yang bersangkutan menjadi Pansel. Kedua adalah Rhenald Kasali yang sedang menjabat sebagai komisaris PT Angkasa Pura II yang juga sedang menjadi terlapor,” beber Fahri.

Selain itu, nama Pansel yang dianggap bermasalah adalah Ine Minara S. Ruki karena pada saat menjadi Pansel KPPU juga menjadi saksi Ahli yang diajukan dari pihak terlapor di KPPU dalam kasus yang melibatkan PT Tirta Investama/ Aqua Danone.

Anggota Pansel lainnya, Alexander Lay juga saat ini menjadi komisaris PT Pertamina dan pernah menjadi kuasa hukum terlapor dalam kasus kartel ban mobil yang melibatkan 6 Perusahaan ban mobil di Indonesia.

Dimana 6 Perusahaan tersebut didenda oleh KPPI total 150 Milyar rupiah dan Alexander Lay menjadi salah satu kuasa Hukum dari terlapor dalam kasus tersebut. Terakhir saya dengar juga yang bersangkutan menjadi staf khusus di salah satu kementrian.“Selain 4 nama anggota Pansel yang dianggap bermasalah oleh DPR ada juga nama David Tobing yang diangkat sebagai anggota Tim Penguji kompetensi calon anggota komisioner KPPU. David Tobing saat menjadi tim penilai uji kompetensi calon komisioner KPPU sedang bertindak sebagai kuasa hukum terlapor dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPPU,” kata Fahri.

Karena itu, menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, nama-nama anggota Pansel yang diangkat oleh presiden tersebut secara nyata dan jelas bertentangan dengan beberapa asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan.“Inilah yang membuat DPR belum menyelesaikan proses pembahasan 18 nama calon anggota komisioner KPPU yang dikirim oleh presiden berdasarkan hasil seleksi Pansel yang dianggap bermasalah. Namun, bagaimanapun dinamika di DPR, presiden seharusnya tidak boleh membiarkan kevakuman terjadi yang mengakibatkan KPPU sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UU tdk bisa berjalan. Ini kesalahan fatal yang dibuat istana,” tegas Fahri Hamzah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menko Darmin: Kinerja KUR Terus Meningkat

TASIKMALAYA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sejak Agustus 2015

Sekda: Tema HUT Kemerdekaan ke-74 Sesuai Visi Kota Depok

DEPOK-Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengatakan HUT Kemerdekaan RI yang