KPU Nyatakan Lengkap, Hanura Sudah Bisa Ikut Pemilu 2019

Sunday 15 Oct 2017, 2 : 42 pm

JAKARTA-Ketua Tim Verifikasi DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono menegaskan Partai Hanura sudah melengkapi semua data dalam pendaftaran yang diminta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya semua persyaratan yang diminta KPU telah dipenuhi dan tidak ada lagi yang kurang. “Kita sudah dapat surat bukti dan tanda terima dari KPU bahwa Partai Hanura telah memenuhi persyaratan,” katanya bersama sejumlah pengurus DPP Hanura di Gedung CTC Tower, Minggu (15/10/2017).

Dengan penerimaan bukti kelengkapan administrasi ini, lanjut Sutrisno, maka Partai Hanura siap mengikuti Pemilu 2019. Oleh sebab itu DPP Hanura memberi apresiasi kepada KPU yang telah bekerja keras dengan SIPOL nya. “Semoga ke depan, SIPOL ini bisa menjadi lebih baik dan menjadikan partai-partai lebih transparan dalam menyusun struktur organisasi dan pengurusnya,” tambahnya.

Selain itu, kata Sutrisno yang juga menjabat Ketua DPP Partai Hanura, berharap agar SIPOL bisa lebih sederhana lagi dan mudah diakses oleh parpol. “Awalnya memang banyak kendala, apalagi SIPOL ini agak baru. Jadi perlu pengenalan dulu. Ditambah lagi dengan 34 DPD Hanura serentak mendaftar di daerah. Wajar agak sedikit terkendala, namun bisa diatasi dan lancar,” paparnya.

Lebih jauh Sutrisno menghimbau KPU Pusat berkoordinasi dengan KPU Daerah agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai verifikasi data pengurus. “Karena dalam persyaratan yang diminta KPU hanya 800 pengurus berdasarkan KTA, namun kita sudah melengkapinya dengan 3000 pengurus ber KTA. Jadi mohon jangan ada lagi perbedaan, misalnya masing-masing daerah harus menyerahkan 1000 KTA. Jadi mohon KPU harus clear,” imbuhnya.

Seperti diketahui KPU melalui suratnya bernomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 telah mengirim surat kepada KPU Propinsi dan Kapubapaten Kota terkait jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat keterangan serta daftar nama dan alamat anggota Parpol oleh pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat diterima setelah pengurus Parpol tingkat pusat melakukan pendaftaran kepada KPU tanpa harus menunggu diberikannya tanda terima (Model TT.KPU-PARPOL). ***eko

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Samudera Indonesia Tbk

Ditopang Kinerja Solid, Delta Dunia Makmur Tebar Dividen Interim US$5 Juta

JAKARTA-PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) berencana membagikan dividen interim

Menkes: Vaksinasi Indonesia Tembus 10 Juta Dosis

JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, per Jumat (26/03/2021),